Pencopotan Branding Caleg di Angkutan Umum Tanpa Pemanggilan, PSI Bali Tuding Bawaslu Karangasem Langgar Peraturan Bawaslu
(Baliekbis.com), Tindakan Bawaslu Kabupaten Karangasem yang melakukan perobekan terhadap branding caleg di angkutan umum dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Kami selaku caleg yang memasang branding tersebut tidak pernah sekalipun dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Tapi anehnya Ketua Bawaslu Karangasem malah berstatemen di media massa bahwa tindakan kami melanggar UU Pemilu dan Perbawaslu,” kata Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., ditemui di Karangasem, Minggu (18/11).
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 khususnya Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan.”
Menurut Caleg DPR RI dapil Bali nomor urut 1 dari PSI ini tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Karangasem yang melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Karangasem dengan merobek branding beberapa caleg yang ditempel di mobil angkutan umum di Karangasem adalah tindakan arogan dan kesewenang-wenangan dari aparat yang digaji dari uang rakyat.
Seharusnya bila pemasangan branding di mobil angkutan umum tersebut dinilai melanggar harusnya Bawaslu Karangasem melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pemilik angkutan umum dan juga kepada para caleg yang gambarnya ditempel di angkutan umum tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
Tindakan Bawaslu Karangasem dengan merobek branding para Caleg yang menempel di angkutan umum di Karangasem tersebut sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap Perbawaslu tersebut. “Ini kan aneh dipanggil tidak pernah tapi sudah menyimpulkan bahwa kami melanggar. Tolong hormati asas hukum presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah,” tegas Adi.
Pria yang juga advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini menambahkan bahwa dasar hukum yang dijadikan oleh Bawaslu Karangasem yakni Pasal 34 ayat (3) huruf b PKPU Nomer 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum terkait lokasi pemasangan APK sangatlah tidak tepat.
Sebab kendaraan adalah barang bergerak dan tidak diam disatu tempat. Kemudian dasar hukum lainnya yakni Pasal 51 ayat (2) huruf d justru membolehkan kendaraan milik pribadi dipakai untuk branding caleg. Adi memandang mobil angkutan umum sepanjang itu milik pribadi atau perseorangan diperbolehkan untuk dipakai branding Caleg yang tidak dibolehkan adalah mobil angkutan umum selain milik pribadi atau perseorangan termasuk milik pemerintah. “Jadi saya berharap Bawaslu Karangasem jangan menafsirkan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu secara sepihak dan sepotong-sepotong, menafasirkan suatu peraturan perundang-undangan harusnya secara holistic sehingga tidak salah,” tegas Adi Susanto.
Pria asal Desa Bugbug, Karangasem ini menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Hukum Jaringan Advokasi Kerakyatan (JANGKAR) Solidaritas Bali akan mengambil langkah hukum terkait dengan perobekan branding yang berisi fotonya di angkutan umum Karangasem tersebut. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum bersama. Tim Advokat kami yang berjumlah 25 orang dan tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan oknum-oknum yang melakukan perobekan tersebut ke Polda Bali terkait dengan tindakan pengerusakan dan melanggar Pasal 406 ayat (1) junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” kata Adi.
Namun pihaknya tetap akan membahas kasus ini bersama Tim Advokat Jangkar Solidaritas Bali pada Senin, 19 Nopember 2018. Lalu baru akan ditentukan langkah hukum yang diambil. Termasuk juga kemungkinan melaporkan Ketua dan Komisioner Bawaslu Karangasem ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). “Kita percaya bahwa negara kita adalah negara hukum dan biarkan hukum yang menyelesaikannya”, tutup Adi Susanto. (wbp)