Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Diperpanjang Hingga 21 Juni

(Baliekbis.com), Sesuai keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tanggal 8 Juni 2023, watu pedaftaran calon anggota bawaslu kabupaten diperpanjang hingga 21 Juni 2023. Perpanjangan ini menginat jumlah pelamar calon anggota badan pengawas pemilu tingkat kabupaten belum mencapai target, termasuk diwilayah kerja Timsel Bawaslu zone 1 Provinsi Bali yakni kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana dan Tabanan.

Demikian penjelasan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Timsel Bawaslu) Kabupaten Zone 1 Provinsi Bali melalui Ketua Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si, dan Sekretarisnya Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, SP., M.Si kepada awak media Senin (12/6) kemarin di Denpasar.

Dr. Diah Yuniti menjelaskan dari empat kabupaten wilayah kerjanya tiga kabupaten yakni Badung, Jembrana, dan Tabanan minimal calon anggota bawaslu mencapai 24 orang dengan 6 diantaranya perempuan. Sementara Kabupaten Buleleng yang anggota bawaslunya berjumlah lima orang, pelamar calon anggota bawaslu minimal mencapai 40 orang dengan 12 orang dari kalangan perempuan. “Mengingat seluruh kabupaten belum mencapai kuota minimal jumlah pelamar dan juga kuota perempuan maka pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten zone 1 Provinsi Bali diperpanjang selama tujuh hari kerja mulai Selasa (13/6) hingga Rabu (21/6) mendatang,” tegas Dr. Diah Yuniti.

Akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar ini menambahkan  pihaknya bekerja berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 perubahan dari  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023, untuk memilih calon bawaslu kabupaten/kota periode 2023 – 2028. Dalam kebutusan tersebut tertuang jika hingga batas akhir pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten pada Rabu (7/6), jumlah pelamar belum mencapai target maka timsel diperkenankan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota bawaslu selama tiga hari.

Dr. Diah Yunita menduga target pelamar anggota bawaslu kabupaten belum tercapai karena pada masa pendaftaran diselingi hari libur nasional, sehingga banyak calon pelamar belum mampu memenuhi persyaratan. Pelamar harus mencari surat keterangan di lembaga kesehatan maupun pengadilan, kata Dr. Diah Yuniti, bisa menjadi faktor penghambatnya. “Semoga pada masa perpanjangan ini, mereka yang belum sempat mendaftar hadir memenuhi undangan kami saat sosialisasi,” ujar mantan angota KPU Kota Denpasar itu. Lebih jauh, Dr. Diah Yuniti mejelaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi penerimaan calon bawaslu di masing-masing kabupaten yakni  Kabupaten Jembrana pada Selasa (23/5), Kabupaten Tabanan dan Badung pada Kamis (25/5), serta Kabupaten Buleleng, Sabtu (27/5) lalu.

Sementara itu Sekretaris Timsel Bawaslu Kabupaten Zone 1 Provinsi Bali Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, SP., M.Si menjelaskan jumlah calon anggota bawaslu diwilayah kerjanya yang mepndaftar sampai Rabu (7/6) atau hari terakhir pendaftaran. Kabupaten Badung yang membutuhkan 24 orang minimal, baru terdaftar 14 orang dengan 6 perempuan, Kabupaten Jembrana dari 24 kuota sudah terdaftar 20 orang dengan 4 perempuan. Kabupaten Tabanan jumlah pelamarnya mencapai 20 orang dengan 3 perempuan. Sedangkan di Kabupaten Buleleng yang membutuhkan minimal 40 pelamar, baru terdapat 29 pelamar dengan 9 diantaranya perempuan.

“Jika dilihat dari kuota perempuannya hanya Kabupaten Badung capai target 30 % atau 6 orang. Kami berharap tokoh masyarakat dari 4 kabupaten memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini untuk mendaftar. Mari berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu, sehingga pemilu 2024 nanti berjalan sesuai harapan semua pihak,” tuturnya. Akademisi muda FP Unud ini menjelaskan tim seleksi calon anggota bawaslu kabupaten zone 1 Provinsi Bali ditetapkan berdasarkan SK Bawaslu RI Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tertanggal 19 April 2023. Mereka yang ditunjuk jadi timsel bawaslu untuk Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana dan Tabanan adalah Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si; Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, SP., M.Si; Dr. I Made Sarjana, SP., M.Sc.; Dr. Ferry Daud Liando, dan Muhammad Asmara, SH. Selanjutnya, Dr. Wiryangga Selangga menekankan bagi tokoh masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten harus menyiapkan 16 berkas persyaratan pendaftaran.

Sebagai contoh pelamar bakal calon anggota Bawaslu dengan usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal SMA, setia kepada Pancasila, berintegritas, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. “Jadi siapkan persyaratan secara lengkap dan tepat sesuai regulasi perekrutan yang sudah disosialisasikan via website bawaslu, media sosial maupun media cetak,” tutur mantan aktivis mahasiswa Unud itu. (ist)