Peneliti FK Universitas Udayana Berhasil Publikasikan Hasil Penelitian di Jurnal The WHO South-East Asia Journal of Public Health
(Baliekbis.com), Peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang dipimpin oleh Dr. dr. I Wayan Gede Artawan Eka Putra, M.Epid, berhasil mempublikasikan hasil penelitian di salah satu jurnal ternama dalam bidang kesehatan masyarakat. Artikel yang berjudul “The Implementation of Smoke-Free Workplace Policy and the Determinants Affecting Indoor Smoking in Indonesia” dipublikasikan di jurnal The WHO South-East Asia Journal of Public Health (WHO-SEAJPH).
Dr. Artawan, dkk, memaparkan bahwa implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) sangat penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya merokok, mencegah paparan asap rokok orang lain dan meningkatkan kualitas udara dalam ruangan. KTR meliputi tujuh jenis area: fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum. Kepatuhan terhadap kebijakan KTR pada setiap jenis area mempunyai tujuan spesifik tertentu dan perlu didukung bukti sebagai acuan untuk menyusun strategi yang tepat. Pada tempat kerja, kebijakan KTR sangat membantu meningkatkan kesehatan dan produktivitas tidak hanya pekerja tetapi pengunjung yang dilayani. Walapun demikian, ternyata perilaku merokok di dalam Gedung tempat kerja masih tinggi, terutama di tempat kerja pemerintah.
Strategi dan Tindakan yang menyeluruh harus diterapkan secara serentak, meliputi pemasangan tanda KTR, melarang penyediaan asbak, area khusus merokok di dalam gedung dan melarang semua bentuk iklan, sponsor rokok baik di dalam maupun di luar gedung. Penerapan kebijakan KTR harus disertai pembentukan tim internal monitoring yang bertugas melakukan pengawasan internal.
Naskah lengkap artikel dapat diakses secara gratis melalui: https://journals.lww.com/wsep/Fulltext/2022/11020/The_Implementation_of_Smoke_Free_Workplace_Policy.6.aspx
WHO-SEAJPH merupakan jurnal terindeks Scopus-Q1, dimana peneliti yang berhasil diterima untuk publikasi tidak perlu membayar article processing charge (APC).