Penerapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19, Gubernur Koster: Tunda Seminar dan Rapat yang Libatkan Banyak Orang

(Baliekbis.com),Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang Penerapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah-langkah yakni
menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut, meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring/ online terhitung mulai 16-30 Maret 2020.

“Juga penerapan kebijakan dimana sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring/online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf/ pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan,” ujar Gubernur didampingi Wagub Cok. Ace dan Sekda Dewa Made Indra kepada media Senin (16/3/2020) di Rumah Jabatan Gubernur.

Sedangkan pelaksanaan operasional kebijakan di Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16-30 Maret 2020. Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dsb agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020.
Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan/dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020.

“Masyarakat diimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020,” pinta Gubernur. Dikatakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, diimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antarwarga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung.

Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh. Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan, tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian. Orangtua mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian.

“Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain/ orang banyak. Usahakan tidak bepergian ke luar kota/ kampung,” pesan Gubernur.

Di sisi lain diingatkan apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799. Masyarakat Bali diminta tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada. (ist)