Penetapan Sudikerta Tersangka, Togar Minta Penanganan Dilakukan Profesional
(Baliekbis.com), Viralnya kasus I Ketut Sudikerta yang juga mantan Wagub Bali sebagai tersangka
dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu ditanggapi serius kuasa hukumnya, Togar Situmorang,S.H., M.H.,M.A.P.
Dalam jumpa pers, Sabtu (1/12) sore di Renon, advokat senior ini memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa kliennya itu. Togar yang didampingi sejumlah rekannya mengaku heran sampai saat ini, ia belum menerima surat penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Meski demikian, “Panglima Hukum” yang kerap membantu masyarakat tak mampu dalam mendapatkan keadilan ini tetap mengapresiasi penetapan tersebut. Ia berharap penanganan kasus itu betul-betul profesional sehingga tak ada permasalahan lain. “Kami akan jalankan sesuai undang-undang. Kami akan kooperatif, takkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Togas tegas.
Di sisi lain, ia menyayangkan penetapan itu bisa beredar begitu cepat di media massa. Ditambahkan kliennya sebelumnya memang sempat datang ke penyidik, namun kapasitasnya hanya sebagai saksi. “Itu dua minggu lalu dan hanya sekitar 15 menit,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang.
Togar mengaku heran dan bingung dengan penetapan tersangka Sudikerta dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP (penipuan dan penggelapan), Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Padahal menurut Togar tidak ada peran Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah laba Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) kepada Maspion Grup melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama.
Togar menyebutkan bahwa Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini. Apalagi sampai memalsukan sertifikat atau melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang disangkakan.
“Disitu menurut Polda Bali ada pasal 372, 378, TPPU dan 263 tentang adanya surat palsu. Lalu dibilang ada sertifikat palsu. Kalau sertifikat palsu, siapa yang memalsukan. Kapasitas Sudikerta apa,” tanya Togar heran.
Kalau dibilang surat palsu, kata Togar buktikan dulu surat palsu apa yang digunakan Sudikerta? Kalau sertifikat palsu, yang mana dipalsukan? “Itu semua harus dibuktikan dulu. Apa iya seorang Sudikerta bisa memalsukan surat. Makanya kita keberatan waktu Pak Sudikerta diperiksa,” ujar Togar.
Lalu terkait pasal penipuan dan penggelapan Togar juga mengaku bingung dan heran. “Kalau dibilang Pak Sudikerta menipu, apa dan siapa yang ditipu? Kalau dibilang menipu harusnya berteman dengan Pak Ali Markus. Tapi Pak Sudikerta dan Pak Ali Markus tidak berteman,” ungkap Togar. Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Togar menegaskan itu merupakan PR besar harus yang ditelusuri dan dibuktikan. Jika benar ada TPUU itu sudah bisa ditelusuri kemana dana mengalir dan siapa saja yang menerima.
Melihat kejanggalan tersebut Togar mengaku miris atas penetapan tersangka Sudikerta. Ia menilai ada akrobat hukum yang dipertontonkan di Bali dengan menyerang nama baik dan harga diri Sudikerta. Sebab diketahui Sudikerta yang juga ketua DPD I Golkar Provinsi Bali itu kini tengah maju sebagai caleg DPR RI. (bas)