Penetapan Tarif Retribusi Harus Wajar dan Layak
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Made Mangku menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua, Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha; dan Raperda tentang Perubahan Ketiga, Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-12 bersama Anggota DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (27/11).
Secara umum, Gubernur Pastika sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi untuk mengadakan evaluasi pada penerapan kedua retribusi tersebut baik dari segi dasar hukum, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. “Untuk penetapan tarif retribusi, harus mempertimbangkan aspek kewajaran dan kelayakan, serta memperhatikan kondisi masyarakat. Dan saya pun sependapat terkait usul pemungutan obyek retribusi dilakukan dengan sistem komputerisasi, sehingga menjadi transparan, efisien, mempermudah pengawasan, serta mencegah kebocoran,”ujar Pastika memberikan jawaban atas pandangan fraksi PDI Perjuangan. Peran kerjasama Legislastif dan Eksekutif pun menurut Gubernur Pastika akan terus dibangun dalam evaluasi retribusi di Bali, diantaranya terhadap pandangan fraksi Golkar terkait ketidak-selarasan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini sudah dalam proses revisi dan sudah disampaikan usulan potensi yang dimiliki daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk selanjutnya dikawal secara bersama-sama agar bisa selaras dan harmonis, serta tidak saling tumpang tindih dan saling bertentangan, yang menyulitkan pelaksanaan di daerah. Peran kedua lembaga pemerintah ini pun diharapkan dalam penetapan tarif retribusi, pihak eksekutif dan legislatif bisa duduk bersama melakukan analisis, dengan memperhatikan: tarif retribusi yang ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, indeks harga, dan perkembangan perekonomian. Selanjutnya, apabila terjadi perubahan tarif, akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai pandangan fraksi Demokrat.
Potensi pendapatan dari retribusi yang dirasa belum maksimal, sehingga perlu untuk menggali potensi baru pun sudah dilakukan sesuai usulan fraksi Gerindra. Dan hal tersebut sudah sebanding dengan upaya keseimbangan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya bentuk pelayanan yang disiapkan, terutama memudahkan masyarakat membayar retribusi dan pajak daerah. Sementara itu, terkait permasalahan kenaikan harga pasir dan koral sebagai dampak gejala erupsi Gunung Agung yang disampaikan fraksi Golkar, Gubernur Pastika pun sudah memperhatikan dengan melakukan kajian alternatif, guna pemenuhan pasir-koral untuk kebutuhan bahan bangunan. Diantaranya pengembangan kegiatan penambangan pasir-koral di luar kawasan rawan bencana Gunung Agung, maupun pengembangan kegiatan penambangan di masing-masing kabupaten guna menghemat biaya transportasi. (sus)