Pengamat Hukum Sebut Pasal 1365 KUH Perdata Layak Jadi Dasar Gugatan Robin Kelly yang Kedua Anaknya ‘Diculik’
(Baliekbis.com), Kasus direnggutnya Darcy Devon (10) dan Alfred Sterling Pelham (2) dari sang ibu yakni Robin Sterling Kelly saat dititipkan di arena bermain Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta pada 14 Agustus 2019 silam yang saat ini tengah dilakukan sidang mediasi di PN Denpasar mendapat tanggapan beragam dari pengamat, praktisi hukum maupun organisasi perlindungan anak di Bali.
Di antaranya, datang dari pengamat hukum dan kebijakan publik, I Kadek Duarsa,SH.,MH.,CLA yang berpendapat pasal gugatan yang diajukan kuasa hukum Robin Kelly yakni Pasal 1365 KUHPerdata sudah tepat.
Sebab menurut pasal tersebut suatu peristiwa yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.
Menurut Duarsa, Pasal 1365 KUH Perdata dikenal dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum.
Pasal perbuatan melawan hukum ini dapat dikatakan sangat rawan dalam setiap pelaksanaan tugas yang dilakukan dan merupakan bentuk pertanggungjawaban bagi setiap orang dalam setiap pelaksanaan tugas terlebih pihak yang mengedepankan kegiatan pelayanan jasa, dimana karena “kelalaian” pelayanan atau jasa yang diberikan dan merugikan pihak lain akan dapat dikategorikan dalam unsur pasal ini.
Duarsa menambahkan pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini bila mengutip buku karangan Subekti “Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1979” yang merupakan unsur perbuatan melawan hukum antara lain Adanya kesalahan, Adanya kerugian, dan Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.
Pasal 1365 KUH Perdata sendiri tidak membedakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa). Dengan demikian menurutnya, hakim harus dapat menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan seseorang dalam hubungannya dengan perbuatan melawan hukum ini, sehingga dapat ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya.
Sejatinya istilah perbuatan melawan hukum juga terdapat dalam ranah hukum pidana atau lebih dikenal dengan istilah wederrechtelijk. Perbuatan melawan hukum yang tadinya hanya perkara perdata biasa, namun karena secara pidana materiil sangat bertentangan dengan asas-asas umum di bidang hukum atau bersentuhan dengan kepentingan publik maka perbuatan melawan hukum tersebut dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Walaupun terkadang terjadi perbedaan penafsiran bagi setiap penegak hukum dengan alasan subjektifnya.
“Untuk itu setiap tugas yang kita lakukan memiliki resiko yang melekat dikarenakan setiap tugas atau perbuatan sangat memiliki potensi resiko hukum yang melekat padanya,” tegas Duarsa.
Sebagaimana diketahui, kasus yang tercatat di PN Denpasar Bali dengan No. Registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Dps ini memang sungguh memilukan dan membekas dalam sanubari Robin Kelly. Bahkan sejumlah nilai gugatan yang diajukannya melalui kuasa hukumnya Somya Putra,S.H.,M.H. dirasakan belum cukup menghapuskan trauma terhadap diri dan kedua buah hatinya. (ist)