Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang: PPDB Harus Steril dari Titipan Oknum Pejabat

(Baliekbis.com), Pengamat kebijakan publik Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., menegaskan jangan ada intervensi dari oknum pejabat baik di eksekutif maupun legislatif dalam PPDB 2019 ini.

“Tidak boleh lagi ada titipan oknum pejabat atau pengusaha. PPDB tahun ini harus benar-benar steril dari intervensi. Harus transparan dan sesuai mekanisme yang ada. Jadi stop bekingan oknum pejabat atau pengusaha dalam carikan siswa sekolah,” kata Togar Situmorang yang juga advokat senior ini ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Jumat (21/6/2019).

Seperti diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Dengan sistem zonasi ini PPDB diharapkan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Yang lebih mulia lagi, melalui sistem zonasi, pemerintah berniat untuk memeratakan kualitas pendidikan. Artinya, tidak boleh ada lagi label dan dikotomi sekolah favorit dan non favorit, semuanya sama.

“Jalur zonasi ini sesungguhnya bagus untuk pemerataan pendidikan. Sebab sekolah yang dekat dengan tempat tinggal siswa diutamakan menampung siswa di zona tersebut,” ujar Togar Situmorang yang juga dijuluki “Panglima Hukum” ini.

Namun disayangkan masih ada sekolah-sekolah yang dianggap favorit sehingga banyak orangtua berebut menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut. Padahal sudah dilakukan pemerataan kompetensi kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan setempat.

Jadi sesungguhnya orangtua tidak perlu lagi takut dan ragu. Dimana zona sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya maka itulah yang harus diutamakan. “Tidak ada lagi namanya sekolah favorit di Denpasar, semua rata. Karena kompetensi kepala sekolah, para guru, komite sekolah rata-rata sudah bagus dan merata di semua sekolah dan terakreditasi,” kata Togar Situmorang.

“Jadi orangtua tidak perlu bingung dan ragu lagi menyekolahkan anaknya sesuai zonasinya,” imbuh Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

Namun karena masih kental anggapan sekolah favorit dan orangtua seperti ingin anaknya masuk kesana ditambah tidak ada ketegasan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan aturan maka masih ada potensi campur tangan pejabat baik oknum anggota DPRD, pejabat di  pemerintah daerah atau orang-orang berduit seperti pengusaha dalam PPDB ini.

“Jadi ada yang bisa mental dari zona tersebut dan yang diutamakan adalah anak yang punya surat sakti atau titipan dari oknum pejabat, oknum aparatur penegak hukum. Jadi ini sangat disayangkan,” imbuh advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners – Indonesia Business Development Award, dan terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank serta sederet prestasi lainnya.

Pria yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini mengatakan pihak Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali sebenarnya sudah memasang mata-mata di tiap sekolah saat dibukanya PPDB ini untuk memastikan semua berjalan dalam koridor aturan dan tidak ada penyimpangan.

Jadi tinggal keberanian Kepala Sekolah untuk menolak surat sakti tersebut atau titipan dan intimidasi dari oknum pejabat tertentu yang ingin memaksakan kehendak agar siswa tertentu diterima di suatu sekolah. Pahadal zonasinya tidak masuk, lalu nilai tidak memenuhi serta kuota kursi yang tersedia sudah habis.

“Pihak sekolah harus berani menolak titipan dari pejabat. Jangan juga terima melebihi kuota karena kuota ini harus teregister di Dinas Pendidikan setempat karena akan berkaitan dengan Dana BOS, DAK dan anggaran lainnya,” ujar Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

“Jadi bisa menimbulkan implikasi hukum jika ternyata dalam satu kelas kapasitasnya berlebihan. Ini yang tidak boleh,” imbuh advokat yang berhasil memfasilitasi ratusan driver taksi online untuk mendaftarkan diri bergabung di dalam asuransi AIA untuk individu.

Togar Situmorang juga mengingatkan efek negatif dari adanya proses mencari sekolah dengan “jalur belakang” seperti titipan dari oknum pejabat ini. Sebab yang akan menjadi korban adalah para siswa. “Kan kasihan anak didiknya. Jadi ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Togar Situmorang juga mengingatkan generasi muda kita dipersiapkan agar betul-betul punya akhlak dan moral yang baik. Lalu agar punya intelegensia tinggi.

“Ketiga, bagaimana anak didik bisa berinteraksi sosial kalau ternyata masuk sekolah harus dibeking. Ini tidak bagus untuk masa depan anak. Kita harus selamatkan masa depan generasi emas Indonesia” imbuh advokat senior yang sangat cinta Bali ini dan selalu “Siap Melayani Bukan Dilayani.”

Mencari sekolah dengan “bekingan” oknum pejabat atau dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum di sekolah itu artinya secara tidak langsung mengajarkan anak menjadi penyuap, koruptor dan melakukan tindakan tidak terpuji.

Bagaimana kita bisa mencetak anak cerdas tapi berkarakter baik, bermoral, punya attitude bagus, bertanggung jawab kalau memperoleh sekolah dengan cara yang yang tidak mendidik.

“Sudah pasti karakter anak akan buruk ke depannya. Kita kan harus berikan pendidikan karakter sejak dini, proteksi sejak awal dari hal hal negatif,” tutup tutup advokat asal Sumatra Utara yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Udayana. (phm)