Pengecekan Makanan di PKB, BPOM Temukan Penggunaan Bahan Pewarna Makanan Berbahaya Rhodamin B
(Baliekbis.com), BPOM Provinsi Bali menemukan bahan pewarna Rhodamin B atau kesumba merah pada makanan bijik pencampur es yang dijual pedagang di stand PKB.
Atas temuan tersebut, pihak BPOM langsung minta pedagang agar tidak menggunakan bahan tersebut dan membuang produk yang sudah tercampur bahan berbahaya tersebut. Kepala Balai Besar POM Bali I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan hal itu Senin (24/6/2019) di sela-sela pengecekan makanan yang dijual di stand PKB.
Dikatakan tim Pengawasan Terpadu telah mengambil 20 sampel dari 14 pedagang kuliner yang ada di PKB (Pesta Kesenian Bali). Yang diambil sampelnya di antaranya pedagang bakso, sosis dan rumput laut dan ikan tepung goreng. “Dari sampel tersebut setelah diuji yang kedapatan memakai bahan berbahaya ada pada produk bijik,” jelas Adhi Aryapatni.
Atas temuan tersebut pihaknya akan menelusuri dimana penjual dan sumber bahan tersebut. Dikatakan sebenarnya untuk pewarna makanan sudah ada yang diizinkan. Harganya juga tak beda jauh dengan yang dilarang. “Nanti kita akan lebih sosialisasikan lagi sehingga bahan berbahaya itu bisa dihindari,” jelasnya.
Kepala BPOP Bali itu menambahkan selain sosialiasi sebenarnya sanksi bagi pengguna bahan tak berizin tersebut cukup berat yakni selain produknya disita untuk dimusnahkan juga mereka wajib membuat pernyataan. “Kalau sanksi denda atau pidana memang belum,” tambahnya.
Sampai saat ini, BPOM Bali sudah menyita cukup banyak bahan berbahaya yang diproduksi di Surabaya itu. “Nilainya ratusan juta. Bahan itu kita temukan di Klungkung, Tabanan dan beberapa tempat lainnya,” tambah Adhi Aryapatni.
Dalam sidak, pedagang mengaku mendapatkan bahan pewarna itu dari pasar. Mereka juga tidak tahu kalau bahan itu berbahaya dan dilarang. Pedagang umumnya memakai bahan tersebut karena murah dan mudah didapat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang boleh menjual Bahan Berbahaya tersebut adalah Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2) yang mendapat izin usaha perdagangan khusus Bahan Berbahaya dari Gubernur. (bas)