Pengelolaan KUPVA BB yang Baik Dapat Menjaga Citra Positif Pariwisata
(Baliekbis.com),Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan penandatanganan pernyataan bersama dengan Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud tentang Kerja sama dan Koordinasi terkait Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Mewakili KPw. BI Provinsi Bali Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi Agus Sistyo Widjajati dan I Made Suardana selaku Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud. Hadir pada acara tersebut Camat Ubud Drs. I.B. Putu Suamba, M.Si. dan Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing Bali Ayu Astuti Dhama. Pada kegiatan tersebut juga dirangkai sosialiasasi terkait ketentuan KUPVA BB/Money Changer baik dari ketentuan perizinan, pengawasan termasuk di dalamnya upaya pencegahan penertiban KUPVA Tidak Berizin.
Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi Agus Sistyo Widjajati mengatakan Bank Indonesia sangat mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Karena Bank Indonesia sangat menyadari pertumbuhan ekonomi Bali sangat bergantung dengan sektor wisata. Sehingga apapun yang terkait dengan dunia wisata maka pengelolaannya harus dilakukan dengan baik. “Salah satunya adalah pengelolaan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh perusahaan bukan bank,” ujar Agus.
Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh stakeholders terkait dapat memiliki pandangan dan pemahaman yang sama, bahwa pengelolaan KUPVA Bukan Bank yang baik akan dapat menjaga citra positif pariwisata Povinsi Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar.
Dijelaskan Agus, hingga akhir Januari 2020, jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB Berizin di Bali tercatat 627 kantor, yang terdiri dari 127 Kantor Pusat dan 500 Kantor Cabang. Jumlah ini meningkat 3,35% (yoy), dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 606 kantor, yang terdiri dari 123 kantor pusat dan 483 kantor cabang.
Dibandingkan nasional jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB di Provinsi Bali mencapai 29%.
Secara spasial jaringan kantor di wilayah Provinsi Bali, jumlah kantor yang paling banyak berada di wilayah Kabupaten Badung, yaitu sebanyak 67%, 12% berada di Kota Denpasar, 11% di Kabupaten Gianyar dan 10% tersebar di kabupaten lainnya.
Adapun jaringan kantor KUPVA BB yang berlokasi di Kab. Gianyar tercatat 69 kantor, terdiri 12 Kantor Pusat dan 57 Kantor Cabang, dengan total transaksi Rp3,97 triliun atau 11% dari total transaksi KUPVA di wilayah Provinsi Bali yang mencapai Rp37,8 triliun.
Dari sisi komposisi per mata uang asing, mata uang USD masih mendominasi, yaitu Rp13,8 triliun atau 40%, AUD Rp8,89 triliun atau 25% dan AUD sejumlah Rp4,97 triliun atau 14% dari total transaksi selama tahun 2019.
Menurut Agus, jumlah transaksi penukaran valuta asing yang cukup besar ini, tentunya memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha valuta asing. Untuk itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang memberikan penjelasan mengenai proses perijinan untuk memulai kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengenal ciri-ciri KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga menyadari dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KUPVA BB yang cukup banyak tersebar di Bali tidak mungkin melakukannya sendiri. Tetapi harus bekerja sama dengan berbagai pihak dan salah satunya Bank Indonesia mengajak Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud untuk bersama-sama menjaga agar penyelenggaraan KUPVA BB berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salah satu bentuk kerja sama yang kami lakukan adalah menandatangani pernyataan bersama,” jelas Agus. Adapun ruang lingkup pernyataan bersama ini meliputi kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dalam upaya memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan KUPVA, melakukan sinergi sumber daya dalam rangka pembinaan, pemantauan dan penertiban KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin serta melakukan pertukaran data/informasi terkait KUPVA Bukan Bank.
Dengan kerja sama ini diyakini selain akan mampu menjaga aktivitas kegiatan penukaran valuta asing berjalan dengan baik juga akan mencegah munculnya kegiatan KUPVA BB yang tidak berijin yang seringkali melakukan kegiatan penukaran yang merugikan wisatawan sehingga merusak citra wisata di Ubud khususnya dan Bali pada umumnya.
Bank Indonesia juga berharap kerja sama ini dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan masyarakat dan para wisatawan di wilayah Kecamatan Ubud yang nantinya dapat meningkatkan citra pariwisata Bali menjadi lebih baik.
Ke depannya Bank Indonesia juga akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan semua desa adat, khususnya desa adat yang menjadi kantong-kantong pariwisata di wilayah Provinsi Bali. Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif dengan stakeholder terkait lainnya baik dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Asosiasi KUPVA, Desa Adat di wilayah Provinsi Bali maupun Satpol PP untuk melakukan upaya pencegahan penertiban kegiatan KUPVA Tidak Berizin. (ist)