Pengelolaan Terumbu Karang Libatkan UPT

(Baliekbis.com), Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Made Gunaja mengimbau kepada masyarakat dalam menjaga terumbu karang hendaknya dijaga dengan baik supaya ikan yang ada bisa meningkat jumlahnya. ”Apalagi pengelolaan terumbu karang saat ini sudah diatur sesuai UU No 23 tahun 2014 dan sudah masuk sebagai kawasan konservasi,” katanya, Senin (24/7/2017).

Dijelasakan, mengenai batasan wilayah terumbu karang yang sudah masuk kawasan konservasi dulunya yang masih ditangani Kabupaten batas wilayahnya hanya 0-4 mil, namun setelah ditangani Provinsi Bali batas wilayahnya sudah meningkat 0-12 mil. “Saat ini baru Kabupaten Klungkung yakni di Nusa Penida yang sudah masuk kawasan konservasi perairan terumbu karang dengan luas 20 ribu hektar,” jelasnya. Lanjunya, sebenarnya dari Kabupaten/Kota di Bali luas keseluruhan konservasi perairan terumbu karang mencapai 50 ribu hektar lebih. Untuk bisa menjaga terumbu karang dengan baik, maka perlu adanya pengelolaan secara berkala dan berkelanjutan. “Untuk bisa melindungi terumbu karang nantinya akan dibentuk UPT di masing-masing Kabupaten/Kota di Bali dan juga akan melibatkan masyarakat setempat,” terangnya.

Made Gunaja menambahkan kalau terumbu karang bisa dikelola dengan baik tentu ada manfaat yang luar biasa untuk kemajuan daerah yakni bisa dijadikan sebagai kawasan wisata. “Sementara untuk rehabilitasi terumbu karang yang kini mulai digalakkan adalah di Desa Tejakula, Kecamatan Kubu Tambahan, Buleleng dan Desa Tulamben, sebab terumbu karangnya masih bagus untuk dibudidayakan,” imbuhnya. Untuk kabupaten Badung yang diperkirakan mencapai 1500 hektar kawasan konservasi perairan terumbu karang yang perlu dikelola dengan baik, namun pengelolaannya masih menunggu waktu. “Dan pengelolaannya nanti dipastikan akan melibatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai bagaian dari pengawasan,” tambahnya. (sus)