Penggunaan Rokok Meningkat, Sosialisasi dan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Diintensifkan

Kota Denpasar telah berkomitmen untuk mewujudkan Desa dan Kelurahan Layak Anak dimana penerapan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) tidak boleh ada iklan, promosi rokok dalam bentuk apapun di wilayah Kota Denpasar. Di samping itu juga Kota Denpasar sudah meraih predikat dengan kategori utama untuk Kota Layak Anak sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan pembinaan dalam bentuk sosialisasi Perda KTR di 7 kawasan dan mensosialisasikan DESTAR (Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok), melakukan inspeksi atau monev KTR serta penegakan hukum terhadap pelanggar KTR.

(Baliekbis.com), Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan terus diintensifkan untuk meminimalisir penggunaan rokok yang belakangan ini terus bertambah.

“Ke depan sosialisasi bahaya rokok dan penegakan Perda KTR akan diperluas ke kalangan siswa seperti halnya penanganan HIV/Aids. Apalagi Denpasar telah mendapat penghargaan Kota Layak Anak, maka iklan rokok perlu diminimalkan agar tidak terdampak pada anak,” ujar Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Penyusunan Rencana Strategis Penguatan
Program Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (18/3) di Denpasar.

Rakor diselenggarakan Universitas Udayana melalui Udayana Central bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota
Denpasar, dan IAKMI Pengurus Daerah Bali dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, Ketua Udayana Central dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali Dr. Made Kerta Duana, Director Tobacco Control Vital Strategies Singapore Dr. Tara Singh Bam, dan OPD terkait.

Wakil Walikota menambahkan Denpasar sebenarnya
sudah mengeluarkan Perda KTR dimana titik-titik yang boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak boleh. Itu merupakan upaya yang dilakukan. Namun tidak dipungkiri banyak toko ritel yang masih memajang rokok. “Jadi ini akan kita koordinasikan dengan yang terkait untuk ke depannya, merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2013 agar bisa lebih efektif,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimana implementasi secara masif dilakukan pada berbagai kawasan yang sudah diatur dalam Perda, salah satunya adalah pada tempat-tempat umum. Namun kenyataan di lapangan banyak sekali ditemukan pemasangan iklan dan promosi rokok. Tentu ini sangat meresahkan terutama pada anak remaja (perokok pemula).

Sementara Ketua Udayana Central dr. Putu Ayu Swandewi Astuti menjelaskan data pemakai rokok elektrik di Bali semakin meningkat. Berdasarkan data nasional atau mengacu Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 di Indonesia, bahwa penggunaan rokok elektrik di usia remaja angkanya lebih tinggi. Begitu juga penggunaan rokok elektrik di Bali menduduki peringkat kedua setelah Yogyakarta.

Ia mengatakan tren pemakai rokok elektrik kebanyakan di kalangan anak muda. Sebab rokok tersebut dipadu dengan citarasa sesuai dengan kesenangan anak muda, semisal berbagai rasa buah, mint hingga rasa cake.

“Karena citarasa yang ditawarkan dalam bentuk liquid tersebut maka anak muda tertarik untuk mencobanya. Sehingga tak disangka mereka pun menjadi kecanduan,” ucapnya.

Menurut Swandewi jika rokok elektrik tak diatur secara spesifik di regulasi pemerintah, maka dikhawatirkan jumlah penggunanya akan terus meningkat. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar