Pengolah Limbah Didorong Miliki Sertifikat Kompetensi
(Baliekbis.com), Setiap profesi kini didorong untuk memiliki sertifikat kompetensi, termasuk salah satunya pengolah limbah organik menjadi pupuk kompos. Seorang pengolah limbah dapat dikatakan memiliki kompetensi jika telah melalui uji kompetensi. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Ujian kompetensi pengolahan limbah organik menjadi pupuk organik yang dilaksanaka oleh Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya P4S Dharma Pertiwi Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Klungkung selama 2 hari mulai mulai 30 april-1 Mei 2021.
Ketua Penyelenggara, I Ketut Darmawan, S.Pt menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam membuat pupuk organik secara benar sesuai dengan standar atau prosedur operasional yang benar. Ujian ini juga sebagai dasar legalitas bagi peserta untuk memberikan transfer pengetahuan kepada pihak lain.
“Karena syarat untuk bisa mengembangkan ilmu dan aplikasinya harus memiliki kompetensi dan sertfikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah” kata pria kelahiran Klungkung, tahun 1978
Ia berharap peserta yang telah lulus uji kompetensi nantinya memiliki kemampuan mengembangkan dan menularkan pengetahuannya kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya. Sertifikasi ini berlaku selama 3 tahun dan pemegang sertifikat wajib penyampaian laporan kegiatan pendampingan.
Uji kompetensi yang digelar di ruang produksi pupuk organik KTT. Satwa Winangun diikuti oleh 20 orang. Peserta berasal dari kalangan Pemuda, mahasiswa bidang Pertanian, pelaku pupuk organik dan juga anggota Kelompok Tani Ternak Satwa Winangun Desa Tangkas
Sementara itu Fasilitator kegiatan, I Wayan Sulendra, SP. Tim Asesor terdiri dari 2 orang yaitu Nyoman Oka Tridjaja, PhD selaku ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik (LPPSO) Badan Nasional Sertifikasi Profesi Jakarta (BNSP) dan Agus Yulianto, SKM selaku wakil direktur LPPO-BNSP. (ist)