Penyandang Buta Tuli Dewa Nyoman Oka Inginkan Tanahnya Yang Diserobot Kembali

(Baliekbis.com),Penyanldang disabilitas rentan menjadi korban atas niat jahat seseorang, apalagi dari perlakuan sikap-sikap diskriminati. Hal inilah yang dirasakan oleh I Dewa Nyoman Oka (55 tahun) sebagai penyandang disabilitas buta dan tuli yang beralamat di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar yang sertifikat hak atas tanahnya dipalsukan oleh orang lain.

“Penyandang disabilitas dipandang begitu lemah bahkan tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri, maka niat jahat dari pihak lain muncul dan memanfaatkan hal tersebut. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang utuh dan menyeluruh terhadap penyandang disabilitas seperti Dewa Nyoman Oka,” tutur I Made Somya Putra,S.H., selaku Kuasa Hukum Dewa Nyoman Oka di Gianyar, Kamis (24/1).

Seperti diketahui,
Rabu (23/1), berkas tersangka Dewa Ketut OM dan I Dewa Nyoman NS telah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah ditahan. Namun untuk tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Desa I Dewa Putu AP, Bendesa Adat I Wayan Art dan Kepala Dusun I Nyoman Suj masih dalam pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Dikatakan Somya, kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka yang telah dikuasainya secara bertahun-tahun yang merupakan warisan dari kakeknya yang bernama Dewa Putu Degang dan ayahnya yang bernama Dewa Made Tresnapati telah disertifikatkan melalui Prona tahun 2013.

Informasi itu kemudian ditelusuri ke Badan Pertanahan Nasional dimana ternyata ditemukan surat sporadik dan surat keterangan dari desa yang isinya diduga palsu. Bahwa tanah Dewa Nyoman Oka telah dikuasai oleh tersangka Dewa Ketut OM dan Dewa Nyoman NS yang didukung oleh surat keterangan desa bahwa tanah milik Dewa Nyoman Oka adalah tanah adat. Padahal tanah tersebut bukanlah tanah adat.

Usaha untuk menyelesaikan permasalahan telah dilakukan, yang akhirnya membuat Dewa Nyoman Oka melalui keluarganya untuk mengambil langkah hukum.
Jika dirunut keadaan dan situasi Dewa Nyoman Oka itu sendiri maka dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka sangatlah sistematis dan terencana dengan baik. “Oleh karenanya diperlukan penegakan hukum yang tegas dan utuh untuk menjerat para tersangka agar tidak lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujar Somya.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Dewa Putu Sudarsana memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik dan kejaksaan yang telah melimpahkan dan menahan para tersangka. “Selanjutnya demi utuhnya penegakan hukum kiranya diharapkan untuk dapat juga mengadili pihak-pihak yang ‘memanfaatkan’ kondisi disabilitas sebagai objek kejahatan.

Maka untuk para tersangka lainnya juga agar segera dilengkapi berkas-berkasnya dan dilimpahkan kepada kejaksaan. “Guna sama-sama memperoleh keadilan di muka persidangan (equality before the law),” pungkas Dewa Putu Sudarsana. (ist)