Penyederhanaan Birokrasi, Gubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Pejabat yang Dirugikan dan Semua Kebagian Posisi
(Baliekbis.com), Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati serta Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra secara resmi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (Soma Wage Tambir) 3 Januari 2022.
Mengawali sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyatakan pelantikan kali ini adalah tindaklanjut dari kebijakan penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Provinsi Bali, sebagai dampak transformasi Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan sangat berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sejak dilantik pada tanggal 5 September 2018 bersama Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, telah melakukan penyederhaan birokrasi tahap I melalui perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah dari awalnya 49 OPD pada tahun 2018, menjadi 41 OPD. Pada tahun 2021, kembali dilakukan perampingan Tahap II dari 41 OPD awal menjadi 38 OPD. “Kebijakan penyelenggaraan birokrasi di Pemprov Bali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, karena Provinsi Bali adalah Provinsi pertama yang melakukan transformasi birokrasi. Jadi Saya beberapa kali dihubungi dari Kementerian Dalam Negeri, baik Pak Menteri langsung ataupun Dirjen Otda yang menyampaikan bahwa Pemprov Bali paling progresif dalam penyederhanaan birokrasi. Di daerah lain banyak penambahan OPD, kalau di Bali satu – satunya yang mengurangi,” kata Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini dan disambut applaus dari para pejabat yang dilantik.
Gubernur Koster yang merupakan mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan sangat memahami betul bagaimana fungsi satu OPD berperan efektif, efesien dan memberi manfaat untuk masyarakat. Sehingga tidak ada keraguan yang timbul dalam penyederhanaan birokrasi di Pemprov Bali, yang dikurangi sebanyak 11 OPD. “Jadi Saya telah mengukur, bukan asal, tetapi secara rasional. Karena Pemerintah Provinsi adalah middle managemen dalam struktur pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” imbuh Gubernur Bali.
Transformasi dan perampingan birokrasi menurut Gubernur tentunya akan mengurangi ketersediaan jumlah jabatan, sehingga perlu dilaksanakan penataan ulang penempatan pejabat sesuai kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja. “Oleh karena itu, Saya telah menginstruksikan kepada Bapak Sekda untuk melakukan langkah – langkah strategis, agar transformasi birokrasi dan perampingan OPD tidak menimbulkan kerugian terhadap para pejabat, dan memastikan seluruh pejabat mendapat tempat atau posisi jabatan,” ungkap Gubernur Wayan Koster.
Pada pelantikan kali ini, mutasi hanya dilakukan dengan pergeseran antar jabatan yang setara, dan tidak ada promosi dari jabatan yang lebih rendah, terhadap 113 pejabat, yang terdiri dari 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 63 Pejabat Administrator (Eselon III), serta 44 Pejabat Pengawas (Eselon IV). “Jadi walaupun Pemprov Bali progresif dalam transformasi dan perampingan birokrasi, Kami tetap menjalankannya dengan cara – cara manusiawi , tidak menonjobkan orang, pengisiannya menunggu yang bersangkutan pensiun. Jadi semua sudah Saya perhitungkan,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini.
Pemprov Bali, dikatakan Gubernur Koster telah berhasil melaksanakan transformasi Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional, yang membuat Provinsi Bali menjadi Provinsi pertama yang melaksanakan program langsung dari Presiden RI tersebut.
Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mengurangi hirarki dalam proses pengambilan keputusan, sehingga birokrasi bisa bekerja lebih cepat, dan fokus pada hasil yang terukur. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang kembali ditekankan oleh Gubernur Bali pada kesempatan itu, yakni pertama Birokrasi harus menjadi dinamis, gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat melalui transformasi organisasi, transformasi manajemen kerja, dan transformasi jabatan; kedua Pola pikir dan pola kerja agar lebih adaptif melalui pola kerja kolaboratif dalam melaksanakan tugas dan tidak terjebak dalam tugas-tugas yang bersifat rutinitas; serta ketiga Pengelolaan anggaran harus bisa efektif, dan fokus mendukung program prioritas. “Saya yakin, dengan kerjasama yang baik dan dilandasi jiwa pengabdian yang tinggi, disiplin serta loyalitas, seluruh tugas akan dapat kita laksanakan dengan baik, sebagai prasyarat terwujudnya Bali Era Baru,” pungkas Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Prtama dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 813/04-C/HK/2021. Sedangkan pengangkatan Jabatan Administrator berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 971/04-/HK/2021, serta Jabatan Pengawas berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 972/04-C/HK/2021. (pem)