Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: DPD KSPSI Bali Bersyukur UM 2025 Naik 6,5 Persen

(Baliekbis.com), DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Bali bisa menerima dan merasa bersyukur dengan dinaikkannya UM Tahun 2025 sebesar 6,5% dari UM Tahun 2024.

Terhadap keputusan pemerintah tersebut, pekerja berharap
pengusaha dapat melaksanakan UM Tahun 2025 di perusahaan masing-masing. Demikian disampaikan Wayan Madra dari KSPSI Bali pada kegiatan penyerapan aspirasi Anggota Komite III DPD RI I.B. Rai Dharmawijaya Mantra terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Khususnya Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, Kamis (12/12) yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Hadir pula dalam acara tersebut Kadis Ketenagakerjaan dan ESDM Bali I.B. Setiawan, unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), akademisi dan pihak terkait.

Menurut Madra kenaikan itu patut disyukuri meski ini belum sesuai keinginan pekerja yakni 10 persen. Ia harap keputusan ini dilaksanakan dengan baik. “UM ini jaringan pengaman. Kalau ada perusahaan yang tidak mampu aga fair, jangan sudah mampu bilang tak mampu. Pekerja pasti juga tahu kondisi perusahaan tempatnya kerja,” ujar Madra.

Yang sulit kalau tak ada serikat pekerja di tempatnya kerja. “Jadi kalau bukan anggota kami tidak tahu. Karena itu saya harap tiap perusahaan punya SP,” pungkasnya.

Terkait adanya pengusaha tidak berkenan atau menolak untuk melaksanakan kebijakan kenaikan upah tersebut,
Serikat pekerja (SP) akan melakukan pendekatan untuk mengetahui kendala yang ada dan melakukan upaya negosiasi. Bila tidak sepakat maka SP akan melaporkan kepada pihak terkait (Disnaker/Pengawas Ketenagakerjaan) untuk mendapatkan perlindungan.

Sementara itu pengurus APINDO Bali IGP Suena menyikapi keputusan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Tahun 2025, mengatakan awalnya merasa keberatan karena peningkatan prosentase kenaikan UM dinilai cukup tinggi. “Setelah ada pertemuan kita sepakat karena sudah amanat UU.
Pengusaha pada prinsipnya mendukung kebijakan kenaikan upah dari pemerintah, namun di sisi lain pemerintah juga wajib memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup usaha,” ujarnya.

Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah melakukan penghitungan UMP dan UMSP Bali Tahun 2025, namun untuk penghitungan UMK/UMSK merupakan kewenangan daripada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penghitungan UMP/K adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Sementara Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan Upah Minimum berdasarkan Permenaker 16/2024 harus berlaku per 1 Januari 2025.

Tahapan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025, masih dalam proses pengajuan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali tentang Hasil Penghitungan UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 kepada Gubernur untuk segera dapat diterbitkan penetapan dengan Keputusan Gubernur, dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Adapun nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561 dan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834.

Pada prinsipnya pelaksanaan UM ini bersifat Wajib sesuai ketentuan Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), sehingga pelanggaran terhadap pelaksanaan UM akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) UUK.

Perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum Tahun 2024 ditemukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sejumlah 18 perusahaan, dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai aparat yang berwenang menegakkan hukum terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai bukti adanya temuan pelanggaran di perusahaan, dan selanjutnya pihak pengusaha segera memenuhi kewajiban sesuai temuan hasil pemeriksaan yang tercantum pada Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Akademisi Prof. Dr. I Made Sara mengungkapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMPS) 2025 telah dibahas melalui sidang dewan pengupahan. UMP 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024 sesuai dengan Permennaker 16/2024.

Anggota DPD RI dapil Bali Rai Mantra setelah mendengar masukan dari berbagai komponen terkait mengatakan akan meneruskannya ke Pusat. Rai Mantra menekankan pentingnya berdayakan keunggulan SDM, juga bonus demografi. Juga peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja. (bas)

Leave a Reply

Berikan Komentar