Penyerobotan Lahan Negara di Tanjung Benoa Jadi Sorotan DPR

(Baliekbis.com), Aksi penyerobotan lahan milik negara di Tanjung Benoa dan sekitarnya mendapat sorotan tajam DPR RI sehingga Kapolda Bali Irjen Pol Reinhard Petrus Golose diminta menindak tegas para pelaku pelanggaran.
Desakan itu disampaikan aggota Komisi III DPR RI Dr Aziz Syamsudin tak lama setelah pihaknya mendapat laporan data-data tentang aksi penyerobotan lahan negara di Tanjung Benoa dan sekitarnya. Aziz menyatakan, masalah tersebut segera akan dibahas di Komisi III dengan melibatkan Kapolri di Senayan Jakarta.
‘’Kami sampaikan saat dialog dengan Kapolda Bali, tentang berbagai persoalan terkait hal itu, Pak Kapolda sudah tahu, apa tugas dan fungsinya terkait kasus tersebut,’’ tegas Aziz (19/3/17)
Nantinya, semua hasil pembahasan dan bukti-bukti pelanggaran yang diserahkan ke Komisi III akan bahas lagi dalam rapat kerja dengan Kapolri yang rencananya diagendakan dalam beberapa hari ke depan.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo tegas meminta Kapolda Bali menindak setiap pelaku penyerobotan lahan negara di Tanjung Benoa yang kini dipenuhi pembangunan sarana akomodasi pariwisata itu.
“Pak Kapolda tolong tindak tegas pelaku penyerobotan terhadap lahan negara di Tanjung Benoa,” kata aktivis Forum Peduli Mangrove Lanang Sudira seraya mengutip pernyataan Bambang.
FPM lewat Lanang bahkan, telah menyerahkan sejumlah bukti penyerobotan terhadap lahan negara yang kepada Kapolda Bali dan Komisi III DPR RI.
Terjadinya penyerobotan lahan negara dalam pandangan pakar lingkungan Dr Ketut Gede Dharma Putra harus mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan pelanggaran dan penyerobotan lahan di Tahura, maka itu sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum.
“Kalau sudah ada laporan dari masyarakat bahwa ada pelanggaran, harusnya penegakkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tukasnya. Untuk itu, agar aparat kepolisian segera memproses kalau sudah ada temuan terkait pelanggaran.
Senada dengan itu, Ketua SKPPLH Bali, Made Mangku juga berharap aparat segera bertindak karena ranahnya pelanggaran hukum. 
Dia punya pandangan sendiri dalam menilai aksi penyerobotan lahan negara sebagai reklamasi terselubung.
Pria yang disapa Mangku Keke itu mempertanyakan, saat TWBI melakukan penataan untuk mencegah abrasi di kawasan itu, mengembalikan Pulau Pudut yang tergerus abrasi, justru tidak diakomodasi desa adat.
“Justru sekarang mereka lakukan pencegahan dengan karung berisi pasir justru makin memperparah kondisi di kawasan itu, karena bekerja tanpa ada konsep dan kajian ilmiah. Ini yang sangat berbahaya,” dalihnya.
Mirisnya, di kawasan tersebut ada kegiatan tak ubahnya reklamasi yang selama ini digaungkan sebagai lahan konservasi.
Lebih aneh lagi, aktivitas reklamasi di lahan negara itu tidak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan atau Tahura Ngurah Rai.
Jika demikian, aparat hukum harus segera mengambil langkah-langkah hukum, sehingga jangan ada kesan tebang pilih.
 “Jangan sampai karena mereka pejabat, boleh melakukan apa saja walaupun melanggar aturan, penegakan hukum harus ditegakkan,” tutupnya. (rhm/ist)