Peran Kemendagri Lakukan Pembinaan Desa

(Baliekbis.com), Pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan terkecil dalam negeri. Terkait upaya pembinaan Kemendagri kepada desa fokus dalam aspek tatakelola pemerintahan desa, di mana desa sebagai subsistem pemerintahan daerah, sekaligus subsistem pemerintahan nasional. 

Berkenaan dengan itu, maka pembinaan kepada desa dan aparatur serta kelembagaan desa yang dilakukan oleh Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa bersama pemerintah provinsi dan kabupaten.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, berkenaan dengan pembinaan yang dilakukan Kemendagri mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, pilkades, perangkat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, kelembagaan desa, kerja sama desa, inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa.

Kemendagri sebagai poros pemeritahan dalam negeri sesuai konstitusi UUD 1945 berkewajiban mengoordinasikan secara nasional pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai subsistem pemerintahan negara. 

Dengan demikian, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi adalah suatu sistem pemerintahan negara kesatuan yang tegak lurus sebagai satu kesatuan sistem pemerntahan NKRI. 

Hal ini dilakukan antara lain menyiapkan regulasi yang terkait dengan Pemerintahan Desa. “Hingga saat ini Kemendagri sudah menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah dan 21 Permendagri sebagai turunan atau pelaksanaan UU Nomor: 6/Tahun 2014 Tentang Desa,” ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga menjelaskan, dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, telah dilakukan pelatihan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai kepada desa. 

“Pada tahap awal ini materi pelatihan fokus pada empat tema dasar yakni, tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan di desa. Disamping itu juga sudah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal sistem keuangan desa (Siskeudes),” jelasnya, Kamis (29/11) di Jakarta.

Kemendagri telah melakukan pembinaan pemerintahan desa meliputi, penyusunan regulasi dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pelatihan aparatur desa, pengembangan sistem informasi keuangan dan aset desa, advokasi dan konsultasi permasalahan di desa, pembinaan desa pilot project, dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah terkait desa. (jbt)