Perbekel dan Lurah se-Bali Teken Ikrar Netralitas di Pilkada 2024

(Baliekbis.com), Sebanyak 716 perbekel (kepala desa) dan lurah se-Bali mengikrarkan diri dan berkomitmen untuk bersikap netral di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pengucapan dan penandatanganan ikrar tersebut dilakukan serentak di sembilan Kabupaten/Kota di Bali dengan pusat kegiatan di Buleleng, Sabtu (21/9/2024).

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan menjalankan amanah sebagai kepala desa, seorang pemimpin tidak hanya bertindak sebagai pengelola administrasi, tetapi sebagai delegasi rakyat yang membawa aspirasi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu penting untuk bersikap netral dan tidak berpolitik praktis.

“Netralitas seorang kepala desa dalam proses elektoral adalah fondasi penting dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat paling dasar. Mereka harus menolak segala bentuk intervensi politik, baik dari partai maupun kelompok tertentu, demi menjamin bahwa semua warga mendapat perlakuan yang adil dan setara,” ujar Suguna yang hadir bersama dengan anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka dan Ketut Ariyani.

Mengambil sikap memihak, lanjut Suguna, atau memberikan prioritas kepada kelompok tertentu bukan hanya melanggar etika kepemimpinan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Setiap upaya untuk mempengaruhi proses demokrasi di tingkat desa dengan kepentingan politik praktis hanya akan merusak tatanan sosial dan memecah belah persatuan,” ujar Suguna kepada para perbekel dan lurah yang tergabung baik secara luring maupun daring.

Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang hadir secara langsung mengatakan sebelum acara ikrar yang digelar oleh Bawaslu Bali, di wilayah Buleleng telah dilakukan juga ikrar terkait netralitas.

“Sebelum acara ini, baik ASN maupun Non ASN dan termasuk Perbekel di Buleleng sudah membuat ikrar terkait Netralitas, saya kira ini hal yang baik, dan kami juga sudah membuat videonya terkait ikrar tersebut,” ujarnya.

Selain Bawaslu Bali, perhelatan ikrar netralitas kepala desa itu juga disaksikan oleh jajaran Bawaslu Buleleng, Kapolres Buleleng, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dandim 1609, dan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar