Perbuatan Melawan Hukum, Pemkot Denpasar Digugat Warga
(Baliekbis.com),Ancaman Abdul Gafur untuk menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum akhirnya terbukti. Bahkan, Selasa (14/12/2021) sudah dilakukan sidang mediasi yang dipimpin oleh I Putu Suyoga selalu hakim mediator.
Dalam gugatan, selain Pemkot Denpasar juga Perbekel (Kepala Desa) Pemecutan Kaja serta Badan Pertananahan Nasional (BNN) masing-masing sebagai tergugat II dan III.
Pemkot Denpasar sebagai tergugat I dalam sidang dengan agenda mediasi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Surat Kuasa.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (14/12/2021) membenarkan agenda sidang masih pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Masih dalam tahap mediasi,” tegasnya kepada wartawan. Dalam mediasi itu, Kata Eka Suyantha, hakim mediator meminta kepada pihak tergugat untuk membuat resume singkat secara tertulis guna menghadapi gugatan dari penggugat.
“Atas permintaan hakim mediator tersebut, pihak tergugat meminta waktu dua minggu untuk menyusun resume. Dengan demikian persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021,” tegas Eka Suyantha.
Dijelaskannya, dengan adanya pendampingan ini maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya.
“Yaitu berupa pemberian Bantuan Hukum di Bidang Perdata kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata,” jelasnya.
Dikatakan pula dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Kejaksaan Negeri Denpasar selalu berusaha memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Denpasar dengan memberikan pelayanan terbaik yang dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar. (eli)