Percepat Kesembuhan TBC, Penderita Harus Ada PMO
(Baliekbis.com), Penyakit Tuberkulose (TBC) merupakan penyakit menular dan bukan penyakit turunan. Untuk itu penderita harus benar-benar sembut saat melakukan proses pengobatan. Terlebih lagi obat yang diminum diberikan secara geratis oleh pemerintah. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini saat memberikan bantuan sembako pada 100 penderita TBC di Kota Denpasar, Jumat (22/3) di Kantor PPTI Cabang Kota Denpasar.
Lebih lanjut Sri Armini menambahkan untuk penderita TB dalam proses pengobatan memang membutuhkan waktu cukup panjang selama 6 bulan. Untuk itu dalam mengawasi minum obat penderita TB harus mempunyai Pengawas Minum Obat (PMO) dari keluarganya sendiri. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi putus minum obat yang dampaknya akan menjadi resistent. “Bila dalam jangka waktu 6 bulan penderita sampai putus minum obat akan menyebabkan penyakit menjadi resisten (kebal). Untuk itu saya berharap penderita benar-benar mengikuti proses minum sampai tuntas,” ujarnya. Mengingat penyakit TBC itu bisa disembuhkan secara total bila mengikuti proses pengobatan dengan benar. Dalam kesempatan Sri Armin juga meminta pada petugas puskesmas dan PPTI Cabang Kota Denpasar untuk terus melakukan pendampingan pada penderita disamping sudah ada PMO. Dengan telah dilakukan proses pendampingan dan pendataan bagi penderita TB di Kota Denpasar diharapkan jumlah kasus TB di Kota Denpasar semakin menurun. “Ini juga tidak terlepas kesadaran masyarakat untuk terus berperilaku hidup bersih sehingga kami harapkan kasus TB semakin menurun,” harapnya.
Ketua PPTI Cabang Kota Denpasar dr. I Made Sudhana Satrigraha di sela-sela menyerahkan bantuan sembako kepada warga masyarakat mengatakan pemberian sembako tersebut merupakan salah satu upaya mendukung para penderita tuberkolosis cepat sembuh. “Selain memberikan bantuan sembako, kami juga terus memberikan pendampingan pada penderita dengan mensosialisasikan minum obat pada yang tepat yakni PMO (pengawas penelan obat),” ujarnya.
Ia mengharapkan penderita tuberkolosis (TB) yang meminum obat dalam jangka waktu cukup panjang, yaitu enam bulan secara berkesinambungan, atau tidak boleh berhenti sebelum waktu yang ditentukan tersebut. Hal tersebut agar tidak terjadi resistensi atau kuman menjadi kebal bila tidak mengikuti aturan meminum obat itu secara teratur.
“Saya harapkan semua penderita TB mengikuti aturan dalam meminum obat. Sedangkan untuk PMO benar-benar melakukan pengawasan terhadap penderita TB sehingga dapat mengikuti aturan dalam minum obat,” ujarnya. Disamping itu, Made Sudhana berharap peran masyarakat untuk turut menyosialisasikan dalam pencegahan TBC. Lebih lanjut Made Sudhana menambahkan diakhir tahun 2018 jumlah penderita TBC mengalami penurunan menjadi 1328 penderita dibandingkan pada akhir tahun 2017 sebanyak 1454 penderita. Meski demikian Sudhana berharap petugas PPTI bersama petugas kesehatan terus melakukan pengawasan sehingga Denpasar benar-benar terbebas dari TBC. (gst)