Perda Insentif Jamin Penanaman Modal Investor
(Baliekbis.com), Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, telah disetujui Dewan pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2016, Kamis (14/1/2016). Sejak ditetapkannya Perda tersebut, sudah dilaksanakan sosialisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. “Sudah disosialisasikan, baik saat di pertemuan-pertemuan forum diskusi dengan masyarakat dan pemodal maupun dalam pertemuan dengan akademisi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra dalam Siaran Persnya, Jumat (13/4).
Ditambahkannya, dengan adanya Perda Insentif ini diyakini akan menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu pihaknya memastikan implementasi Perda ini harus sudah dilaksanakan apalagi Peraturan Gubernur Bali Nomor 74 Tahun 2017, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyrakat dan/atau Penanam Modal. “Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan Perda Insentif ini sudah ditetapkan tanggal 7 Desember 2017 dan sudah dipublikasikan melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali. Jadi sudah ada yang mengatur pelaksanaannya,” tegas Dewa Mahendra.
Terbitnya Pergub ini juga dibarengi dengan terbitnya Keputusan Gubernur Bali No. 1972/03-X/HK/2017, tentang Pembentukan Susunan Keanggotaan Tim Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Bali. Tugas Satgas ini diantaranya membentuk layanan pengaduan dan pusat informasi, serta melakukan penyelesaian hambatan-hambatan dalam perizinan.
Diakui, Perda yang mengatur tentang insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan penanam modal ini sangat strategis dalam menarik investor ke Bali. Perda ini merupakan jaminan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi investor yang menanamkan modal di Provinsi Bali. Insentif yang dimaksud berupa kemudahan dalam berinvestasi, baik secara fiskal maupun non fiskal.
“Ada beberapa kriteria investor yang medapat insentif ini, yaitu yang bisa menyerap tenaga kerja lokal minimun 75 persen, mau berinvestasi di daerah yang pertumbuhan ekonominya masih kurang, mau bekerjasama dengan UMKMK. Misalnya kalau hotel bisa kerjasama untuk seragamnya dengan UMKM atau perlu pupuk untuk taman bisa kerjasama dengan SIMANTRI. Jadi investor itu benar-benar akan menguntungkan bagi Bali,” jelas Dewa Mahendra.
Di bagian lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, IB Made Parwata membenarkan Perda Insentif ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat maupun penanam modal. Baik pada saat dilakukan penyusunan Perda maupun dalam forum diskusi dan juga pertemuan akademisi, seperti saat Seminar Nasional di Unversitas Warmadewa beberapa waktu lalu. Selain itu, telah dipublikasikan pula dalam website DPM PTSP Provinsi Bali sehingga memudahkan diketahui investor.
Parwata menambahkan, untuk menjamin pelaksanaan Perda ini, pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di Provinsi Bali. “Jika ada kendala-kendala akan ada Satgas yang membantu. Sekda sebagai ketua dan Inspektur sebagai ketua harian. Jadi apabila dalam mengurus perijinan dipersulit silakan melaporkan ke Satgas,” katanya. (sus)