Peresmian Kantor Pengacara MS & Partners, Perkuat Advokasi bagi Ekspatriat dan Masyarakat

(Baliekbis.com),Legislatif diminta segera menyusun berbagai hal terkait perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Hal tersebut dikatakan Michael Simanjuntak di sela-sela pembukaan MS & Partners di Denpasar, Rabu (19/1/2022). Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim usaha yang atraktif dan juga kondusif bagi para investor, khususnya investor asing. Sehingga membuat pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dengan lebih cepat.

“Dibukanya kantor hukum MS & Partners di Bali juga menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat secara komprehensif sebagai bagian dari jaminan perlindungan hukum dan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara,” kata Michael Simanjuntak.

Sementara itu, Yehezkiel Paat mengatakan dengan dibukanya kantor hukum MS & Partners ini pihaknya ingin mengakomodasi berbagai advokasi layanan bantuan hukum dari warga negara asing dan para ekspatriat yang ada di Bali.

“Selain memberikan advokasi baik secara litigasi dan non litigasi, kami juga tetap memberikan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat tidak mampu yang membutuhkan,” terang Yehezkiel.

Acara pembukaan kantor pengacara MS & Partners dihadiri kalangan pengacara dan ekspatriat di Bali sebab kumpulan paralegal tersebut memiliki jalinan komunitas warga asing dan ekspatriat di Bali dan beberapa konsultan lokal yang mumpuni.

“Kami akan menjadi salah satu pusat layanan bantuan hukum yang juga memberikan advokasi bagi WNA yang membutuhkan,” kata Esther Gehl, salah satu konsultan MS & Partners (ist)