Pergub Busana Adat Mampu Tingkatkan Omset Pengerajin dan Pedagang

(Baliekbis.com),  Usai dilantik sebagai gubernur Bali pada 5 September 2018 lalu, Wayan Koster langsung mengkebut realisasi visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan nengeluarkan sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub). Sejumlah Pergub yang dikeluarkan Koster guna menata fundamental pembangunan Bali secara menyeluruh di antaranya adalah Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Disusul Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Menurut Gubernur Koster, sejumlah Pergub tersebut dampaknya telah mampu dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya saja, Pergub Hari Penggunaan Busana Adat Bali terbukti mampu mendorong peningkatan omset pengerajin busana Bali. Hal ini seiring makin tingginya kebutuhan pakaian adat Bali.
“Setelah dikeluarkan Pergub ini, kebutuhan pakaian adat Bali semakin meningkat. Tentu omset yang diperoleh para pengrajin maupun pedagang busana adat Bali menjadi meningkat. Sebulan bisa sampai sepuluh kali menggunakan pakaian adat Bali, pastinya kebutuhan busana adat Bali akan terus meningkat,” terang Gubernur Koster saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Khayangan Bagawan Penyarikan, Desa Adat Sanggulan, Kediri, Tabanan, Selasa (7/5).
Untuk itu, Gubernur Koster yang juga ketua DPD PDIP Bali ini mengajak masyarakat ikut menyukseskan program yang dilaksanakan Pemprov Bali. Sebab menurutnya, dukungan masyarakat sangat diperlukan agar apa yang telah dirancang dapat terlaksana dengan baik. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengimplementasikan Pergub yang telah saya keluarkan tersebut. Ini semua untuk kebaikan dan keberlangsungan Bali ke depan. Semua ini tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” ajaknya.
Selain mengeluarkan Pergub yang bertujuan melestarikan dan menjaga budaya Bali, pihaknya pula telah merancang Pusat Kebudayaan Bali. Nantinya Pusat Kebudayaan Bali ini akan dibangun secara terintegrasi yang terdiri dari panggung terbuka berkapasitas kapasitas 20 ribu-25 ribu pengunjung dengan desain dan fasilitas berteknologi modern, gedung pentas seni multifungsi yang tertutup dengan kapasitas 2.000 orang, museum tematik yang terdiri dari museum seni tari, seni rupa, gamelan, arsitektur, wastra (pakaian adat) Bali, dan museum lainnya yang berkaitan dengan kearifan lokal Bali.
Selain itu akan dibangun pula miniatur seni yang merepresentasikan kabupaten/kota Se-Bali, miniatur bangunan Bali kuno, ruang pameran dan fasilitas penunjang lainnya.  “Saat ini tengah dirancang pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. Saya sudah lapor kepada Bapak Presiden untuk dibantu, dan beliau menyambut baik. Pusat Kebudayaan Bali ini kita bangun untuk digunakan oleh para seniman Bali. Rencananya akan dibangun di bekas lahan (eks) galian C Gunaksa, Klungkung,” jelasnya. Pada kesempatan itu,  Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kelancaran jalannya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 pada 17 April lalu. (ist)