Perjuangkan Konsep Adat Perlindungan Hak Wanita, PUSPA Provinsi Bali Matangkan Lewat Bimtek
(Baliekbis.com), Penting dan perlunya peranan pemuda dan gender dalam pembangunan daerah menjadi strategi pembangunan berbasis gender dan penyusunan rencana aksi daerah kabupaten/ kota layak anak, dengan tujuan membentuk tata cara pemberdayaan masyarakat oleh gerakan PKK serta peran perempuan berkualitas di segala bidang dalam mewujudkan pembangunan di daerah masing-masing.
Selain itu pembangunan perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara bersinergi dengan baik antar masyarakat umum dan pemerintah guna menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berbagai kasus kekerasan perempuan dan anak saat ini layaknya fenomena gunung es, dimana terjadi banyak kasus namun pelaporan dan penanganannya yang masih minim karena banyaknya rasa ketakutan yang menghantui, rasa malu bahkan kekurangtahuannya terhadap perlindungan terhadap keselamatan perempuan dan anak, hal ini menjadikan perjuangan konsep adat bagi perlindungan hak wanita di Bali harus terus di lakukan dan di sosialisasikan secara aktif. Hal ini terungkap dalam bimbingan teknis pengarusutamaan gender (PUG), pemberdayaan perempuan (PP), dan pengarusutamaan hak anak (PUHA) bagi anggota Forum Puspa Daerah, yang dihadiri Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali Ny. Tjok. Istri Putri Hariyani Sukawati, di B Hotel Imam Bonjol Denpasar, Senin (9/12).
Ketua panitia bimbingan teknis pengarusutamaan gender, I Nyoman Suparwa mengatakan bahwa melalui kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak, khususnya memberikan perlindungan bagi mereka dari kekerasan.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali Ny. Ayu Aryani mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dalam mencegah isu mengenai kekerasan yang sering dirasakan oleh perempuan dan anak, sehingga dapat meminimalisir kasus yang terjadi di Provinsi Bali.
Melalui bimbingan teknis ini, perempuan dan anak-anak mampu memahami hak-hak hidup yang mereka miliki baik secara hukum maupun secara adat. (ist)