Perkembangan Covid-19 di Bali, 220 Pasien Dinyatakan Sembuh

(Baliekbis.com), Pertambahan kasus Civid-19 di Bali hari ini terkonfirmasi sebanyak 77 orang (67 orang melalui Transmisi Lokal, 9 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan yang sembuh 220 orang, dan 8 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 37.077 orang, sembuh 34.531 orang (93,13%), dan  meninggal dunia 1.033 orang (2,79%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 1.513 orang (4,08%),” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Selasa (16/3) di Denpasar.

Dijelaskan SE Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021.

“Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat,” tambah Dewa Indra yang juga Sekda Bali.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021).

Di antaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan.

Juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (pem)