Perkembangan Pesat LPD Jangan “Diganggu”
(Baliekbis.com), Perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di masing-masing Desa Adat/Pakraman di Provinsi Bali sampai saat ini cukup pesat, jika masyarakat secara jujur dan benar mencermati kehidupan LPD di Bali sangat menggembirakan. Terbukti keberadaan LPD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus bisa menyangga tumbuh dan berkembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa. Untuk itu diingatkan jangan sampai ada pihak-pihak bermaksud mengkoyak-koyak LPD untuk mencari sesuatu kepentingan tertentu. Kepala LPD Desa Adat Lambing Sibang Kaja, Abiansemal I Made Yasa, S.E. mengatakan hal itu belum lama ini. LPD tegasnya tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa, akan tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang notabene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Ditambahkan Yasa, S.E. kehidupan LPD Desa Adat/Pakraman Lambing Sibang Kaja Kecamatan Abiansemal-Badung yang sampai saat ini tetap eksis bersama-sama krama adatnya sebagai pemegang saham LPD Desa Pakraman Lambing, Sibang Kaja. Keberhasilan LPD di Bali merupakan sebuah hasil dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali berbasis kebersamaan, kekeluargaan dan gotong-royong. Yasa mengatakan, keberhasilan LPD tidak terlepas dari pola pikir pengelolaan yang berbasis komunitas dilandasi dengan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bingkai adat dan budaya Bali sehingga msyarakat di Desa Adat/Pakraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD dengan menjalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama krama adat/pakraman.
Sebagai inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman, hasil akhir yang dicapai dinikmati secara bersama-sama dan hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting manfaat dan sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. “LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman seperti halnya di Desa Adat/Pakraman Lambing Sibang Kaja-Abiansemal-Badung,” tandas Yasa. Tujuan pendirian LPD lanjutnya, setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga perkreditan desa (LPD), adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi pedesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung, mendeposito yang disalurkan kembali kepada masyarakat desa dalam bentuk pinjaman/kredit untuk membiayai masyarakat yang memiliki usaha skala kecil dan menengah disamping pembiayaan keperluan masyarakat sebagai krama adat, termasuk di Desa Adat Lambing dalam hal memenuhi keperluan secara mendadak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan. Disamping itu, keberadaan LPD juga sangat mampu berperan untuk meniadakan bisnis uang dalam bentuk rentenir bersuku bunga teramat tinggi dan menghapuskan bentuk–benttuk eksploitasi dalam hubungan kredit serta menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa.
Ada sejumlah faktor yang saling terkait dapat menjelaskan pertumbuhan LPD dengan cepat tersebut sebagai lembaga perantara keuangan di provinsi Bali meliputi, pertumbuhan LPD yang cepat secara tidak langsung menunjukkan bahwa pemerintah provinsi Bali memiliki keinginan politis yang kuat untuk menyediakan akses kredit bagi masyarakatnya melalui pendirian LPD, pertumbuhan yang sangat cepat pada portofolio nasabah dan pinjaman LPD mengindikasikan LPD – baik sebagai lembaga keungan maupun mekanisme tata- kelolanya –sesuai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bali terutama didaerah perdesaan, masing – masing LPD beroperasi hanya disebuah desa adat yang wilayahnya relatih kecil, anggota komunitas memiliki informasi yang cukup mengenai LPD dan dapat dengan mudah mengaksesnya. Disamping itu, jumlah tabungan menunjukan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman (lending institution) tetapi juga sebagai lembaga tabungan (saving institution) dalam artian LPD telah mampu berperan sebagai lembaga perantara keuangan seperti halnya industri perbankan. Bagaimana menyangkut kegiatan dan usaha LPD di lapangan, Made Yasa panggilan akrabnya mengatakan LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama Adat/Pakraman di desa dan usaha di lapangan pada dasarnya semua LPD memiliki usaha menghimpun dana dari krama adat/pakraman dalam bentuk tabungan dan deposito, memberikan pinjaman hanya kepada Krama adat/pakraman sendiri dimana LPD milik desa adat beroperasi, menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal. Disamping itu, menyimpan kelebihan likuiditas di BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai. Untuk mencapai tujuan yang teramat mulia dalam upaya mempertahankan adat dan budaya masyarakat krama adat/pakraman, salah satu usaha yang patut dipahami dan dilaksanakan, jauhkan diri, pikiran dan sifat-sifat yang bermaksud menggoyahkan LPD di Bali, tegas I Made Yasa, S.E. (dra)