Perlindungan Hukum terhadap “Whistle Blower” Antarkan Sucana Aryana Raih Doktor
(Baliekbis.com),Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR) Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana,SE,SH,MH meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sucana Aryana membuat disertasi berjudul “Konstruksi Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Menurutnya, Whistle Blower memiliki peran penting untuk membongkar kasus dugaan korupsi. “Peranan ini sangat membantu penegak hukum, namun kontribusi Whistle Blower tidak diimbangi dengan perlindungan hukum,” jelas pria kelahiran Banjar Tengah, Desa Wanasari, Tabanan, Selasa (19/2).
Tujuan penelitian itu adalah untuk menganalisa dan menemukan dasar diperlukan perlindungan hukum bagi Whistle Blower. Kajian normatif dalam penelitian tersebut mempermasalahkan mengenai kekosongan norma yang mengatur perlindungan hukum terhadap “peniup peluit” dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. ”Penelitian ini membahas mengenai penemuan perlindungan hukum terhadap Whistle Blower yang diperlukan di masa yang akan datang,” terang Sucana Aryana.
Tantangan yang begitu besar bagi Whistle Blower, wajib diayomi dengan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut terkait dengan amanat dalam instrumen hukum internasional yakni, perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. Perlindungan hukum terhadap Whistle Blower dalam disertasi Sucana Aryana, perlu diatur dalam undang-undang.
Mengingat, isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) hanya berupa pemberitahuan. “Maka dengan sendirinya, materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Disertasi Sucana Aryana diuji oleh 4 profesor dan 6 doktor dengan predikat lulus cum laude.
Sementara Rektor UNR, Drs. Nyoman Sura Aditenaya,M.Si. menambahkan saat ini sudah ada 3 doktor di Fakultas Hukum UNR dan 4 dosen lagi yang masih menempuh program doktor di sejumlah universitas di Indonesia. (sus)