Permohonan Judicial Review BPR Lestari, MK Putuskan BPR Berhak Membeli Agunan melalui Lelang
(Baliekbis.com), Perjuangan panjang Kantor Hukum Sari Law Office (SLO) Denpasar di bawah pimpinan managing partner Dr. (c) I Made Sari, S.H., M.H., CLA dengan tim lawyer yang berjumlah 7 orang mewakili PT BPR Lestari Bali mengajukan permohonan Judicial Review akhirnya membuahkan hasil.
“Hal itu setelah MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan permohonan BPR berhak membeli agunan melalui lelang dalam rangka untuk melindungi kepentingan kelancaran perbankan yang terkait dengan masalah-masalah yang terjadi pada kredit macet,” jelas Dr. (c) I Made Sari kepada wartawan Jumat (1/10) terkait Putusan MK mengenai permohonan Judicial Review yang diajukan oleh BPR Lestari Bali melalui Kantor Hukum Sari Law Office.
Dijelaskan, BPR Lestari telah mengajukan Judicial Review di MK untuk memperjuangkan hak BPR agar dapat membeli agunan melalui lelang yang selama ini hak itu hanya diberikan kepada Bank Umum.
Dikatakan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sangat merugikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena salah satu hak BPR telah disandera oleh Kantor Lelang. “Hak itu adalah hak untuk dapat membeli agunan atau jaminan kredit macet nasabahnya apabila tidak ada peminat peserta pembeli lelang. Berbeda dengan Bank Umum yang dapat membeli jaminan jikalau tidak ada peserta pembeli lelang,” tegas Dr.(c).Made Sari.
Karena itu dengan adanya putusan dikabulkannya Judicial Review yang diajukan oleh BPR Lestari Bali melalui Kantor Hukum Sari Law Office Denpasar
maka seluruh BPR yang ada di Bali dan di Indonesia sejak hari Rabu, tanggal 29 September 2021 dapat mengambil alih agunan melalui lelang, sama seperti hak dari Bank Umum yang dapat mengambil alih agunan nasabah kredit macet melalui lelang.
Putusan ini tentu sangat berguna bagi BPR di seluruh Indonesia untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat kredit macet yang terkait dengan lelang agunan. “Tidak itu saja, nasabah juga diuntungkan karena penyelesaian kredit macet bisa lebih cepat. Tak ada lagi kredit yang sampai terkatung-katung karena kesulitan melelang,” tambahnya.
Menurut Dr. (c) Made Sari yang menjadi persoalan BPR selama ini ketika agunan tidak bisa dilelang dan BPR sendiri tidak bisa membeli sehingga kredit macet tidak bisa diselesaikan. Sementara Bank Umum dapat membeli agunan yang dilelang sehingga kredit macetnya dapat diatasi.
Keadaan ini telah berlangsung cukup lama, sejak UU Perbankan yang pertama yaitu UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 selama ini belum ada yang mengajukan permohonan Judicial Review.
“Dengan keadaan ekonomi sekarang yang cukup sulit, BPR Lestari memutuskan untuk mengajukan Judicial Review melalui Kantor Hukum Sari Law Office Denpasar dan permohonan itu dikabulkan MK. Tentu hal ini merupakan angin segar dan babak baru bagi BPR di Indonesia,” tambahnya.
Dari awalnya BPR tidak boleh membeli agunan dari lelang, sekarang BPR dapat mengatasi masalah-masalah akibat pembeli lelang yang tidak ada atau jarang ada pembeli lelang sehingga BPR dapat membeli lelang agunan sehingga dapat menyelesaikan kredit macet sama dengan Bank Umum.(bas)