Persediaan Blanko E-KTP Terbatas, Disdukcapil Prioritaskan Print Ready Record
(Baliekbis.com), Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saat ini tidak hanya di Tabanan, namun juga di seluruh Indonesia sedang terjadi kekurangan Blanko KTP Elektronik (E-KTP) sehingga tidak semua penduduk bisa mencetak E-KTP. Mengatasi permasalahan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tabanan akan memprioritaskan Pencetakan KTP elektronik untuk data yang statusnya PRR (Print Ready Record). Di Tabanan, berdasarkan data SIAK di Disdukcapil Tabanan sampai dengan akhir Mei 2017 terdapat 28.546 penduduk Print Ready Record (PRR) yaitu penduduk yang telah melaksanakan rekam namun belum memiliki E-KTP secara fisik dikarenakan keterbatasan E-KTP itu sendiri, sedangkan kuota Blanko yang ada di Disdukcapil Tabanan yang ada sebanyak 10.000. Selain itu masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk mengatasi keterlambatan dropping blanko ini pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP. Hal tersebut dikemukakan Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana, Jumat (9/6) di ruang kerjanya.
“Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor 471.13/3831/Dukcapil.Ses tertanggal 3 April 2017 terkait pendistribusian blanko E-KTP bahwa kuota 10.000 keping blanko E-KTP tersebut adalah diperuntukkan bagi pemenuhan pencetakan hasil perekaman yang berstatus Print Ready Record (PRR). Jadi maksudnya masyarakat yang dilayani dalam proses pencetakan E-KTP adalah penduduk yang telah melaksanakan perekaman KTP dan telah terimput dalam database kependudukan Kementrian Dalam Negeri namun belum pernah melaksanakan pencetakan E-KTP,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan berdasar hasil rapat dengan para kasi pelayanan umum selaku perwakilan dari masing-masing kecamatan pada tanggal 21 April 2017 hasil percetakan blanko E-KTP bagi penduduk yang berstatus Print Ready Record (PRR) akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan dan untuk selanjutnya disampaikan ke warga melalui pemerintahan desa di wilayah masing-masing. “Kepada warga pemohon percetakan E-KTP agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Begitu juga pihak kecamatan kami harap dapat mensosialisasikannya kepada warga terkait blanko tersebut dan berkoordinasi dengan masyarakat masing-masing,” ucapnya.
Untuk mengatasi keterlambatan blanko pihaknya juga mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP sebagai pengganti tanda identitas diri yang resmi. Surat keterangan ini berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi melalui proses Disdukcapil. “Untuk mendapatkan Surat Keterangan penduduk bagi yang belum mendapatkan hasil pencetakan E-KTP agar melakukan permohonan ke Disdukcapil atau kantor camat masing-masing. Kami tegaskan kembali bahwa Surat Keterangan Pengganti E-KTP ini memiliki fungsi yang sama seperti E-KTP,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan sampai saat ini sudah 8000 lebih Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang dikeluakan. Pihaknya sangat berharap dengan kondisi ini warga dapat memahami dan bersabar karena kondisi ini tidak hanya terjadi di Tabanan saja melainkan hampir di seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Indonesia. “Kami berharap warga dapat bersabar dan memaklumi, jangan sampai kendala blanko ini disalah artikan jika kami lalai dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.” ujarnya.
Bagi masyarakat yang melaksanakan perekaman pada bulan Agustus 2016 sampai dengan sekarang belum bisa melaksanakan pencetakan E-KTP dikarenakan proses penunggalan data di server pusat yang belum bisa berjalan normal. Untuk informasi lainnya bagi penduduk yang memegang E-KTP yang memiliki batas waktu (belum seumur hidup), berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, E-KTP tersebut tidak perlu diperpanjang lagi.
Pihaknya menambahkan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memerlukan informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Tabanan dapat menghubungi Ruang Pengaduan Pelayanan Publik di Kantor Disdukcapil Tabanan. “Masyarakat dapat menghubungi Ruang Pengaduan Publik dengan nomor telepon (0361) 813452 atau email: [email protected],” imbuhnya. (bp)