Pertama di Indonesia, Pembuatan SK Dirancang Online
(Baliekbis.com), Mendukung Denpasar sebagai kota smart city semua organisasi perangkat daerah terus berupaya untuk melakukan program kegiatannya lebih dan lebih mudah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Salah satunya seperti yang dilaksanakan Bagian Hukum setda Kota Denpasar dalam membuat produk-produk hukum dirancang secara online “Si Dandaniti”. Produk hukum yang dirancang online yang dilaunching Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Made Toya dan Kabag Hukum Gde Kagung Putra di Ruang Praja Utama, Senin (5/11).
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara menyampaikan untuk penyusunan produk hukum daerah telah ditetapkan sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan produk hukum yang dibuat harus dapat menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelayanan umum serta menjamin hak asasi masyarakat. Dalam membuat produk hukum daerah harus memenuhi tiga persyaratan yaitu syarat filosifis, sosiologis dan yuridis. Syarat filosifis produk hukum yang dibuat menjamin keadilan, sedangkan syarakat sosiologis diharapkan bahwa suatu produk hukum dihasilkan sesuai dengan keingan masyarakat sedangkan syarat yuridis berkaitan dengan harapan produk hukum yang dibuat.
Melalui Focus Group Disscussion (FGD) aparatur khususnya pegawai yang menangani penyusunan produk hukum di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengetahui teknik penyusunan hukum secara benar. Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara usai membacakan sambutanWalikota Denpasar menambahkan FGD ini sangat pentih sehingga aparatur pembuat produk hukum benar-benar memahami untuk apa produk hukum itu dibuat. Sehingga setelah dibuat produk hukum itu dipahami semua elemen untuk dilaksanakan seuai dengan harapan dari produk hukum tersebut.
Kabag Hukum Gde Kagung Putra didampingi Kasubag Dokumentasi Hukum I Nyoman Rai Budiarsa menyampaikan `FGD yang dilaksanakan untuk memberikan arah dan pemahaman terkait pembentukan peraturan daerah perundang-undangan, khusus penyusunan produk hukum daerah. Disamping itu untuk mencari masukan terkait permasalahan OPD dalam membuat produk hukum daerah. FGD yang dilaksanakan terbagi dua gelombang dengan materi yang diberikan meliputi kebijakan dan prosedur pembuatan surat keputusan, prosedur dan mekanisme pembentukan perundang-undangan, legal drafting dan materi pembuatan peraturan.
Dalam FGD ini para peserta juga dilatih pembuatan SK secara online melalui program “Si Dandaniti” sehingga dalam pembuatan produk hukum dapat dilaksanakan lebih cepat. “Pembuatan produk hukum secara online ini Saya kira pertama di Bali bahkan di Indonesia. Dengan program Si Dandaniti kami harapkan semua OPD dapat membuat produk hukum lebih cepat,” harpnya. (gst)