Pertamina Patra Niaga Sidak Pelaku Usaha Bersama Pemda, Masih Ditemukan Penggunaan LPG Subsidi

(Baliekbis.com), Guna memastikan penggunaan LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga wilayah Bali bersama Disperindag Provinsi Bali dan Disperindag Kota Bali serta Ketua Hiswana Migas DPC Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg di beberapa tempat usaha yang berlokasi di sekitar wilayah Denpasar, Bali pada hari Rabu (5/6).

Pada kegiatan tersebut tim gabungan Sidak Pertamina Patra Niaga mengunjungi 4 lokasi rumah makan dan laundry, dari hasil sidak di 4 lokasi tersebut ditemukan satu rumah makan dan satu laundry yang masih menggunakan LPG 3 Kg subsidi. Diketahui dari penjelasan pemilik usaha, menyebutkan bahwa LPG 3 kg subsidi tersebut di dapatkan melalui pengecer dengan harga beli berkisar Rp. 25.000,- melalui praktik canvassing.

Namun untuk 2 usaha rumah makan dan laundry yang lainnya ditemukan telah menggunakan LPG Non Subsidi dalam kegiatan usahanya, bahkan salah satu laundry tersebut telah bergabung dalam program Bule Bali (Bright Gas untuk Laundry Bali) yang mana usaha laundry tersebut memiliki sekitar 50 outlet laundry yang tersebar di beberapa wilayah Bali.

Sebagai tindak lanjut temuan dalam sidak tersebut, Tim Pertamina kembali memberikan edukasi kepada para pelaku usaha bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro dan bukan untuk usaha skala menengah dan besar.

Ditemui di tempat terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran sangat berdampak pada kuota kabupaten/kota yang seharusnya kuota tersebut diperuntukan kepada kelompok rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Bali.

”Dalam peraturan (ESDM) tersebut sudah ditentukan dengan jelas mengenai klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin diharapkan untuk tidak menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak mereka yang kurang mampu,” ungkap Ahad.

Pada kesempatan tersebut, tim sidak Pertamina juga langsung menghubungkan pelaku usaha restoran dan laundry yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg subsidi tersebut dengan agen LPG NPSO Pertamina yang terdekat dengan lokasi usaha mereka untuk dapat melakukan penggantian tabung LPG 3 kg subsidi dengan LPG Non Subsidi yang sesuai peruntukannya. Berkat sidak ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Saat ini Pertamina telah menyediakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha restoran dan laundry yang telah menggunakan Bright Gas Pertamina serta mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG subsidi tersebut digunakan oleh yang berhak,” ujar Ahad.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi agara tepat sasaran.

Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan pesan antar LPG Non Subsidi Pertamina dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135.