Perwali Nomor 36 Beri Andil Kurangi Sampah Plastik
(Baliekbis.com), Resik sampah plastik sebagai program Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar dalam menjaga alam Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dipusatkan di Kota Denpasar pada Minggu (14/7) bertempat di Pasar Anyar Sari, Desa Padangsambian Denpasar. Kegiatan ini dihadairi Asisten III Pemerintah Provinsi Bali, Pimpinan OPD Pemkot Denpasar, dan ribuan peserta dari unsur TNI, Polri, aparatur desa setempat dan masyarakat setempat.
Tampak dilapangan sebelum pelaksanaan kegiatan memungut sampah plastik telah diberikan kantong sampah dan penjepit sampah kepada para peserta. Kepala PD Pasar Kota Denpasar, I.B Kompyang Wiranata mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan program Pemerintah Kota Denpasar dan Pemeirntah Provinsi Bali dalam pengurangan sampah plastik di kawasan pasar rakyat. Komitmen ini telah terus dilakukan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang dan konsumen di seluruh pasar yang ada di Kota Denpasar. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah memilih Pasar Anyar Sari sebagai pusat kegiatan pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dorongan untuk mengajak masyarakat maupun pedagang dalam pembatasan plastik sekali pakai dalam mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Wisada mengatakan dari data survei dapat kami sampaikan bahwa sejak Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini diterapkan, andilnya sangat efektif dalam pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar. Pendataan pada bulan Mei 2019, terjadi penurunan persentase penggunaan kantong plastik untuk periode bulan Februari s/d April 2019. Persentase penurunan bertambah mencapai 99,60% atau sekitar 12.981.234 lembar jika dibandingkan dengan data pemakaian kantong plastik pada tahun 2018 atau sebelum Perwali Nomor 36 Tahun 2018 diberlakukan.
Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar. Melalui penerapan Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 dan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 ini, volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar telah mengalami penurunan dengan persentase penurunan masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar. “Sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional secara rutin dilaksanakan oleh Tim Pengurangan Sampah Plastik Pemerintah Kota Denpasar bersama Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang disertai dengan pembagian tas ramah lingkungan,” paparnya. (pur)