Peserta MBKM Bina Desa FH Unud Gelar Sosialisasi Pembentukan Desa Sadar Kekayaan Intelektual di Desa Paksebali
(Baliekbis.com), Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 Fakultas Hukum Universitas Udayana mengadakan acara pembukaan sekaligus sosialisasi mengenai kekayaan intelektual pada Rabu, 26 April 2023. Sosialisasi ini merupakan program kerja pertama dari kegiatan Bina Desa Paksebali Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan mengangkat sebuah tema yaitu ‘Pembentukan Desa Sadar Kekayaan Intelektual.’
Ketua MBKM Bina Desa Paksebali 2023, I Kadek Dwika Mahotama Putra menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini dilakukan bukan hanya semata-mata untuk pemenuhan kewajiban sebagai mahasiswa di kampus namun kegiatan ini berdasarkan juga atas kewajiban dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian. Kemudian ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya Desa Paksebali memiliki banyak sekali potensi-potensi kekayaan intelektual, namun dikarenakan masih awamnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya kehadiran kekayaan intelektual, maka peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi dengan harapan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran baru kepada para peserta mengenai pentingnya kehadiran kekayaan intelektual, sehingga diharapkan kedepannya dapat menumbuhkan sertifikat-sertifikat kekayaan intelektual baru yang senantiasa juga memberikan perlindungan-perlindungan hukum bagi segala kekayaan intelektual di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Perbekel Desa Paksebali menyambut dan menerima dengan baik mahasiswa-mahasiswa peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 selama beberapa bulan kedepan untuk menyelesaikan program-program kerja dengan sebaik-baiknya. “Pada hari ini kita telah mengundang para pengrajin dan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang benar-benar penting. Sosialisasi ini diadakan oleh adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum Udayana sesuai dengan potensi yang dimiliki desa salah satunya yaitu adanya pengrajin UMKM tedung,” ungkapnya.
Beliau juga berharap agar kedepannya peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 dapat bersinergi bersama aparatur desa untuk memberikan kebermanfaat bagi masyarakat Desa Paksebali. Kegiatan yang diadakan di Kantor Perbekel Desa Paksebali ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari masyarakat, perangkat desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengrajin UMKM tedung, dan penggiat seni Desa Paksebali. Dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini, peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan menghadirkan seorang pembicara yaitu Bapak Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual. Beliau memaparkan mengenai pentingnya kehadiran pengetahuan terhadap kekayaan intelektual bagi seluruh insan masyarakat Desa Paksebali yang terdiri dari banyaknya pengrajin tedung yang merupakan salah satu objek yang bisa didaftarkan sebagai hak merek kolektif yang dapat memberikan jaminan atas perlindungan hukum bagi merek tedung yang ada di Desa Paksebali, dan juga mempunyai harapan bahwa hal ini dapat mendongkrak pemasaran dan penjualan produk tedung dari Paksebali.
Beliau juga menyampaikan bahwasannya merek tedung saat ini belum terdaftar di kekayaan intelektual, sehingga ada kesempatan bagi Desa Paksebali untuk mendaftarkan merek kolektif agar dikenal sebagai tedung paksebali. “Saya harap kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali tetapi berulang kali sehingga dapat menumbuhkan berbagai inovasi baru dan membuka lapangan pekerjaan. Mari berkreasi bersama, membangun Bali”, ungkapnya sebagai penutup dari kegiatan sosialisasi.
Dosen Pendamping, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn. menyepakati pernyataan yang telah disampaikan oleh Bapak Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H., beliau juga berharap agar mahasiswa Universitas Udayana yang merupakan peserta MBKM Bina Desa Paksebali 2023 Fakultas Hukum Universitas Udayana dapat memastikan pendaftaran kekayaan intelektual di Desa Paksebali agar dapat terlaksana. Dalam tedung akan banyak tedung-tedung lain, tetapi tedung tersebut akan menjadi merek kolektif seperti tedung Paksebali. Merek kolektif diharapkan terealisasikan di Paksebali sampai program Bina Desa selesai agar bisa mendatangkan berbagai kebermanfaatan seperti mendatangkan wisatawan, sehingga membutuhkan keikutsertaan dan bantuan dari berbagai pihak seperti Perbekel Desa Paksebali untuk mempromosikan, oleh karena itu setiap orang yang memakai tedung akan mengingat nama Paksebali. (ist)