PHDI Kota Denpasar Gelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita Tetapkan Tata Cara Sudhi Wadani dan Diksa Pariksa serta Pedoman Panca Yadnya

(Baliekbis.com), Selain memberikan pelayanan kepada umat dalam pelaksanaan yadnya dan pembinaan ajaran agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memiliki kewajiban untuk memberikan layanan administrasi kepada umat dan calon sulinggih. “Pelayanan administrasi merupakan kewajiban PHDI dalam hal dharma negara, yaitu memberikan keabsahan pada sebuah tahapan dalam kehidupan di masyarakat sesuai dengan tataran dan pedoman agama Hindu,” tegas Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd., M.Pd., dalam Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar (2/11) di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar.

Acara yang dihadiri oleh utusan Pandita lanang istri dari empat kecamatan ini merumuskan tata cara Sudhi Wadani dan Diksa Pariksa, serta pedoman Panca Yadnya untuk masyarakat Kota Denpasar. Pembukaan Pesamuhan Madya turut dihadiri oleh Ketua PHDI Provinsi Bali, Pj. Wali Kota Denpasar yang diwakili oleh Staf Ahli, perwakilan DPRD Kota Denpasar beserta jajaran Forkompimda Kota Denpasar, dan utusan PHDI dari kabupaten se-Bali. Pengurus PHDI Kota Denpasar dan PHDI dari empat kecamatan di Kota Denpasar juga hadir.

Pj. Wali Kota Denpasar yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Drs. I Nyoman Artayasa, M.Si., menyambut baik kegiatan tersebut. “Dalam perkembangan era globalisasi, PHDI Kota Denpasar memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam memberikan tuntunan dan pedoman kepada umat Hindu dalam melaksanakan ajaran agamanya agar mereka memiliki keyakinan dalam menjalankannya,” jelas I Nyoman Artayasa. Tentunya, pelaksanaan ini disesuaikan dengan konsep dewa mawacara dan desa kala patra atau menyesuaikan dengan situasi, kondisi lingkungan, dan kebiasaan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan apresiasi kepada PHDI Kota Denpasar atas berbagai kegiatan pelayanan keumatan yang telah memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti kegiatan metatah, menek kelih, bayuh oton, dan pawintenan massal yang sudah beberapa kali dilaksanakan. Pemerintah Kota Denpasar senantiasa mendukung kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Ketua PHDI Kota Denpasar, Made Arka, menjelaskan bahwa PHDI merupakan satu-satunya majelis agama dan umat Hindu yang diakui negara. Sehingga dalam proses Sudhi Wadani dan Diksa Pariksa, PHDI memberikan keabsahan dan legalitas terhadap tata cara pelaksanaan tersebut. Kehadiran PHDI memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas serta tata cara yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Paruman Pandita ini. “Keabsahan dituangkan dalam bentuk Piagam Sudhi Wadani dan Piagam Diksa Dwijati,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, PHDI akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memastikan bahwa tata cara yang dilaksanakan sudah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Made Arka menegaskan bahwa Pesamuhan Madya Paruman Pandita merupakan ketetapan Majelis Umat Hindu yang memiliki wewenang penuh untuk merumuskan dan menetapkan tata cara Sudhi Wadani serta Diksa Pariksa Apodgala Dwijati Pandita.

Lebih lanjut, Made Arka yang juga seorang dosen menjelaskan bahwa Sudhi Wadani adalah upacara bagi seseorang yang hendak memeluk agama Hindu. “Sudhi Wadani adalah upacara pengukuhan atau pengesahan dan janji seseorang yang sebelumnya bukan beragama Hindu menjadi penganut agama Hindu, yang didasari oleh keikhlasan tanpa paksaan,” jelasnya. Dalam pelaksanaan pengukuhan ini, saksi utama adalah Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), orang yang bersangkutan, pimpinan PHDI, serta petugas yang ditunjuk untuk mewakili dalam upacara Sudhi Wadani.

Upacara Sudhi Wadani berlandaskan asas Atmanastuti sebagai salah satu sumber Dharma dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Hindu bagi pelaksananya. Sudhi Wadani dapat dilakukan di kantor PHDI atau di luar kantor PHDI dengan mengundang PHDI Kota Denpasar dan melaksanakan upacara sesuai dengan pedoman. Setelah proses Sudhi Wadani dilalui, seseorang tersebut dinyatakan sah memeluk agama Hindu baik secara hukum maupun pribadi, yang ditandai dengan pemberian Sertifikat Sudhi Wadani oleh PHDI Kota Denpasar. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat dalam pengurusan administrasi kependudukan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memeluk agama Hindu.

Sementara itu, Diksa Pariksa adalah proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh PHDI melalui Tim Diksa Pariksa yang terdiri dari Pandita dari Paruman Pandita, Paruman Walaka, serta Pengurus Harian PHDI Kota Denpasar, sesuai dengan domisili calon Diksita. Tim Diksa Pariksa terdiri dari minimal lima orang, dengan Dharma Upapati sebagai Ketua. Dalam proses Diksa Pariksa, tim memastikan bahwa semua syarat terkait calon Diksita untuk menjalani Diksa Dwijati terpenuhi, baik dari aspek administrasi yang berlaku di Republik Indonesia, dukungan dari keluarga, lingkungan adat maupun dinas, serta persyaratan lain sesuai dengan AD/ART dan tradisi di Kota Denpasar.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Tim Diksa Pariksa akan menerbitkan Surat Keputusan atau Rekomendasi bagi calon Diksita untuk menjalani Diksa Dwijati oleh Nabe. Surat ini ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa atas nama PHDI. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, Tim Diksa Pariksa dapat merekomendasikan penundaan Diksa Dwijati hingga semua persyaratan dipenuhi. Untuk keperluan ini, PHDI Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan penundaan Diksa Dwijati, yang ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa.

Pada Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar Tahun 2024, telah ditetapkan tiga keputusan, yaitu: Ketetapan No: 01/TAP/Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/XI/2024 tentang Sudhi Wadani PHDI Kota Denpasar Tahun 2024, Ketetapan No: 02/TAP/Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/X/2024 tentang Diksa Pariksa PHDI Kota Denpasar Tahun 2024, serta Ketetapan No: 03/TAP/Pesamuhan Madya – Paruman Pandita/V/2024 tentang Panca Yadnya Tahun 2024. Untuk pedoman Panca Yadnya, dalam Pesamuhan Madya disepakati akan dibentuk tim penyusun yang hasilnya akan ditetapkan kemudian.

Adapun Pimpinan Sidang terdiri dari Ketua: Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga, Wakil Ketua: Ida Pedanda Nyoman Sidemen Arimbawa, Sekretaris: Ida Bhagawan Wajrasattwa Dwijananda, dan Anggota: Ida Pandita Mpu Dhaksa Pramangga Yoga serta Ida Pandita Mpu Jaya Parama Dharma Yoga.

Leave a Reply

Berikan Komentar