Pilkada Serentak 2024, KPU Badung Tegaskan Anggota Dewan, Kepala Desa dan ASN Wajib Mundur Jika Nyalon sebagai Kepala Daerah

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024.

(Baliekbis.com), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Selasa (30/7).

Rapat melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan dan Yayasan di Kabupaten Badung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat membuka rapat kerja mengatakan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan peraturan syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik minimal mendapatkan kursi 20 % dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu tahun 2024 atau 25 % suara sah Partai Politik yang memperoleh kursi pada hasil Pemilu tahun 2024.

Dari 45 Kursi DPRD Badung, Partai PDI Perjuangan 27 Kursi, Partai Golkar 11 Kursi, Partai Gerindra 4 Kursi dan Partai Demokrat 3 Kursi. Dengan demikian hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang bisa mengajukan Pasangan Calon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Dwi Suarna Arta memaparkan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Syarat Calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dimana Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 dan esoknya dilaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Dwi Suarna Artha juga menegaskan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 nantinya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Bapak I Wayan Semara Cipta yang turut hadir dalam rapat kerja menambahkan agar sebagai catatan kecil KPU Kabupaten Badung nantinya mengenai SK Pemberhentian ASN, TNI, Polri dan instansi lainnya yang wajib mundur sesuai PKPU tersebut belum disebutkan kapan paling SK Pemberhentian itu disampaikan ke KPU kabupaten Badung dimana dalam Pasal 26 ayat 2 hanya disebutkan bahwa jika SK Pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon bisa menyertakan tanda terima pengunduran diri pada jabatan tersebut atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Acara dilanjutkan dengan pembagian salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (ist)