Pj. Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda ABPD 2024 dan Ranperda Pajak Retribusi
(Baliekbis.com), Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menghadiri serta membacakan Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna ke-45 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Prov Bali, di Denpasar pada Rabu (25/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, Pj. Mahendra Jaya menyatakan kesamaan pendapat bahwa APBD akan menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. “Pengelolaan APBD dengan cermat, efektif, efisien dan akuntabel menjadi sangat penting melalui pelaksanaan program prioritas menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan, dengan didukung adanya sumber-sumber pendapatan yang jelas, pasti dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya pada kesempatan pagi itu.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi APBD Tahun 2023. Pada RAPBD TA 2024, diungkapkannya terdapat penurunan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar 96,6 miliar karena ada efisiensi di beberapa jenis belanja, seperti acara-acara seremonial, belanja publikasi dan belanja pemeliharaan.
Untuk pengalokasian Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending) telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar 30,69%; Bidang Kesehatan sebesar 13,41%; Belanja Pegawai sebesar 29,74%; dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 16,18%.
Mengenai pengendalian anggaran dalam RAPBD 2024 yang diperkirakan defisit sebesar 10,87%, Pj. Gubernur Bali mengatakan akan melakukan berbagai upaya, seperti peningkatan pendapatan pada satu sisi, dan pengendalian belanja pada sisi lain, serta melaksanakan manajemen kas daerah yang memperhitungkan realisasi pendapatan daerah.
Mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia pun mengungkapkan akan melakukan upaya penggalian sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, namun tetap memperhatikan kewenangan, potensi riil yang ada, dan menciptakan iklim yang kondusif untuk kemudahan berinvestasi. (ist)