Pj Gubernur Bali Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023
(Baliekbis.com), Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 dalam rapat paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, di Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Senin, 25 Maret 2024.
Dalam LKPJnya Pj Gubernur SM Mahendra Jaya mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD, sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran, hari ini ia menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
Penyusunan LKPJ tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. DPRD Bali akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya.
SM Mahendra Jaya mengemukakan ada keberhasilan dan ada juga ketidakberhasilan yang dicapai Pemprov Bali sepanjang tahun 2023 yang merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana 2018-2023 dibawah visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Keberhasilan yang dicapai meliputi 6 indikator makro pembangunan yakni laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,71%, tingkat kemiskinan penduduk turun dari 4,57% (2022) menjadi 4,25% (2023), tingkat kemiskinan ekstrem juga turun signifikan dari 0,54% (2022) menjadi 0,19% (2023) sehingga Bali menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di Indonesia, tingkat pengangguran terbuka juga turun drastis dari 4,80% (2022) menjadi 2,69% (2023), gini rasio turun dari 0,363 (2022) menjadi 0,362 (2023), dan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Bali naik dari 78,01 (2023) dari 76,44 (2022).
Data ini menunjukkan, upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bali semakin meningkat. Di sisi lain Mahendra Jaya mengungkapkan, APBD Provinsi Bali Tahun 2023 mengalami tekanan yang sangat berat, yang apabila tidak dikelola dengan cermat dan hati-hati, akan menimbulkan dampak sangat serius pada pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Disamping tidak tercapainya target Silpa sebesar Rp683,933,187,191.00 (Enam ratus delapan puluh tiga milyar, sembilan ratus tiga puluh tiga juta, seratus delapan puluh tujuh ribu, seratus sembilan puluh satu rupiah), juga tidak tercapainya target pendapatan secara signifikan yaitu: pendapatan dari hasil pengelolaan kKekayaan daerah yang dipisahkan berupa pendapatan dari pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali yang ditargetkan sebesar Rp650 Milyar, dan tidak terealisasinya pendapatan dari hasil pemanfaatan barang milik daerah sebesar Rp560 Milyar dari kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di Kawasan Nusa Dua dengan PT Narendra Interpacific Indonesia (PT. NII) yang menyebabkan total kekurangan pendanaan APBD 2023 sekitar Rp1,9 Triliun.
Mengatasi kondisi tersebut, Pemprov Bali melakukan empat langkah serius agar APBD 2023 bisa ditutup pada akhir tahun, yaitu: Pertama, optimalisasi rasionalisasi belanja Perangkat Daerah melalui efisiensi kegiatan-kegiatan rutin yang urgent yang masih berjalan sampai akhir tahun dan menghentikan atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan, yang belum berjalan. Kedua, menghentikan kegiatan-kegiatan yang belum berkontrak, baik kegiatan Perangkat Daerah maupun BKK Kabupaten/Kota. Ketiga, melakukan skema penundaan pembayaran bagi kegiatan-kegiatan sudah berkontrak yang bernilai besar, baik kegiatan di Perangkat Daerah maupun BKK Kabupaten/Kota, untuk dialokasikan anggarannya kembali pada APBD Tahun 2024.
Dan keempat, menunda pembayaran beberapa kewajiban Pemerintah Provinsi kepada pihak lain, yang bernilai signifikan, untuk dibayarkan pada tahun 2024, seperti Dana Bagi Hasil pajak triwulan IV kepada Kabupaten/Kota dan hibah kepada Desa Adat tahap III. Selain menyampaikan LKPJ Kepala Daerah, rapat paripurna kali ini juga diisi dengan penyampaikan pendapat Pj Gubernur atas dua Reperda Inisiatif Dewan yakni Raperda Inisiatif Dewan yakni Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry dan Wakil Ketua II DPRD Bali I Nyoman Suyasa dihadiri, para anggota DPRD Bali, Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra beserta para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, wartawan media cetak dan elektronik, serta undangan lainnya.