PLN Siap Sengketa Tanah Gardu Dibawa ke Jalur Hukum
(Baliekbis.com), Manajemen PT. PLN ( Persero ) APP (Area Pelaksana dan Pemeliharaan) Bali menyatakan siap melayani kasus sengketa tanah yang berbuntut dengan aksi penyegelan terhadap Kantor Gardu Induk Pemecutan Klod yang dilakukan ahli waris I Gusti Made Mentog (alm), Sabtu (9/9/2019) pagi. Bahkan pihak PT PLN mengajak agar kasus ini di bawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kebenaran.
“Silakan kasus ini di bawa ke ranah hukum agar terbukti siapa yang benar. Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Jika benar dari segi hukum ini milik mereka dan kita kalah, pasti akan diganti,” ujar Asisten Manajer Administrasi dan Umum PLN APP Bali, I Made Suantara, Sabtu (9/9) sore usai pembukaan gembok gardu tersebut oleh jajaran Polsek Denbar. Suantara mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses pensertifikatan tanah tersebut di BPN. Dan sejak tahun 2008 pihak BPN telah melakukan penetapan areal yang saat ini digunakan oleh PLN. “Ahli waris pernah meminta kita untuk memperlihatkan bukti dari proses pensertifikatan. Tapi karena itu rahasia negara, kami tidak bisa melakukannya. Kecuali ada perintah dari pengadilan untuk mengeluarkan, baru bisa kita perlihatkan,” tegas Suantara. Terkait dengan pernyataan pihak ahli waris yang mengaku telah membayar pajak kepemilikan tanah sejak tahun 1995, Suantara justru mengatakan bahwa pajak yang dibayar tidak sesuai dengan objek dimaksud.
“Kalau boleh saya bertanya lagi, apa yang dibayar itu SPPT kepemilikan, yang ditunjukkan mereka pada saat pertemuan adalah SPPT, gambar-gambar dari Dispenda yang diukur sendiri, dan disahkan oleh Dispenda, itu yang saya lihat,” ucap Suantara. Sementara itu, beberapa saat setelah penyegelan aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Barat terjun ke lokasi. Tidak mau terjadi hal-hal yang dianggap merugikan banyak pihak, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena langsung memerintahkan untuk membuka gembok. “Saya dari aparat kepolisian wajib mengamankan objek vital nasional. Ini kepentingan masyarakat umum. Bagi warga yang mengklaim ini tanah miliknya, silakan diajukan ke pengadilan, tidak boleh menyegel sesuatu yang menjadi aset negara,” terang Kapolsek.
Kompol Gede Sumena yang terjung langsung setelah mendapat informasi penyegelan kantor PLN mengatakan, sebelum melakukan aksi semestinya warga sadar akan dampak yang akan ditimbulkan. “Jadi lakukan melalui jalur hukum, tidak dengan cara penyegelan,” imbau Kapolsek. Sebagaimana diketahui, Sabtu (9/9) pagi, belasan ahli waris I Gusti Made Mentog (alm) yang dikoordinir AAN Semara Adnyana yang juga sebagai kuasa hukum keluarga melakukan penyegelan sekaligus menggembok pintu gerbang masuk gardu tersebut. Penggembokan tersebut menyebabkan aktivitas di gardu terhenti karena seluruh personil termasuk satpam terpaksa keluar areal. Semara Adnyana mengatakan aksi itu dilakukan karena PLN diduga telah menyerobot tanah mereka yang luasnya sekitar 42 are. “Berbagai upaya damai telah kami lakukan termasuk dimediasi Ombudsman dan DPD RI namun tak ada hasilnya,” ujarnya berapi-api. (abd)