PN Denpasar Gelar Sidang PS Sengketa Tanah di Seroja, Togar Situmorang: Klien Kami Berharap Keadilan

(Baliekbis.com), “Klien kami hanya berharap keadilan. Sebab ini tanah milik mereka. Karena klien kami tidak pernah menerima uang pembayaran sepeser pun dari proses jual beli tanah tersebut,” ungkap Togar Situmorang,S.H., M.H.,MAP dan rekan selaku kuasa hukum Wiranata (penggugat) usai sidang Peninjauan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (8/2).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan Seroja Denpasar ini, pada 31 Juli 2018 lalu, lahan tersebut telah dieksekusi oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dibantu petugas kepolisian.  

Meski sempat mendapatkan perlawanan dari pihak Putu Gede Wiranata selaku pemilik lahan dan bangunan, namun eksekusi tetap dilakukan. Guna mendapatkan keadilan, pihak Wiranata kemudian mengajukan gugatan ke PN Denpasar. 

PN Denpasar, Jumat (8/2) menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) atas Perkara Nomor 656 ini. PS dihadiri Hakim dan Panitera PN Denpasar, kuasa hukum tergugat dan Wiranata bersama istri yang didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang,S.H., M.H.,MAP dan rekan.

Togar yang juga calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini sangat menyayangkan, karena sejak awal perkara ini digelar pihak tergugat serta para pihak terkait sama sekali tidak hadir. “Hingga digelarnya PS saat ini, mereka sama sekali tidak hadir. Hanya diwakili kuasa hukum. Ini sudah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Padahal para pihak terkait penting untuk hadir, sehingga perkara ini bisa menjadi terang – benderang,” tandas Togar yang membela Wiranata tanpa bayaran ini. 

Advokat kawakan yang dijuluki “Panglima Hukum” ini menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan ke PN Denpasar karena dianggap telah menandatangani Akta Jual Beli Tanah di Notaris Putra Wijaya di Jalan Veteran Denpasar. Di dalam Akta Jual Beli Tanah tersebut, ada pernyataan yang menyebutkan harga tanah senilai Rp556 juta. 

“Faktanya, klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun. Celakanya lagi, sertifikat tanah sudah di Notaris. Dan tanpa diduga, beberapa tahun kemudian ada surat perintah pengosongan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam surat perintah pengosongan tersebut tanah milik klien kami sudah berbalik nama atas nama Henry Wahyudi dengan pemenang lelang Putu Agus Aryawan,” urai Togar. 

Dari penelusuran, ternyata Henry Wahyudi menggadaikan sertifikat tanah dimaksud ke BPR Lestari. Selanjutnya lantaran Henry Wahyudi tidak bisa mengembalikan dana BPR Lestari, lahan milik Wiranata akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh Putu Agus Aryawan dari Negara. 

“Rangkaian proses tersebut, kami anggap cacat hukum. Karena klien kami tidak pernah menerima uang pembayaran sepeser pun dari proses jual beli tanah tersebut. Itu sebabnya, klien kami mencari keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Togar, yang kini tengah menyelesaikan Progam Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana. 

Sementara itu Ayu Suartana (istri Wiranata) pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya hanya ingin keadilan dan memenangkan perkara ini di PN Denpasar. 

“Kami berharap bisa menang. Semoga kami bisa kembali ke tempat ini, karena ini rumah keluarga. Apalagi ada sanggah keluarga. Kami tidak punya rumah lagi, dan hanya bisa kontrak,” tutur Ayu. 

Ia mengaku bersyukur, karena dalam situasi sulit saat ini, Togar Situmorang dan rekan bersedia menjadi kuasa hukum keluarganya tanpa bayaran alias gratis. “Pak Togar bantu kami tanpa bayaran sepeser pun. Beliau ikhlas,” pungkas Ayu. (tmc)