PN Gianyar Kerja Sama dengan Peradi, Beri Bantuan Hukum Tanpa Biaya Bagi Masyarakat

(Baliekbis.com),Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja didampingi Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo menandatangani perjanjian kerja sama dengan DPC Perhimpunan Advokat (Peradi) Denpasar, dalam meningkatkan pos pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu tanpa biaya.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat internal Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (13/1/2020) itu, selain memberikan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Gianyar secara cuma-cuma, juga bantuan hukum mulai dari pemberian pendapat hukum atau konsultasi hukum, pembuatan surat gugatan atau permohonan, hingga pendampingan di dalam persidangan.

“Saya mewanti-wanti jajaran DPC Peradi Denpasar yang akan ditugaskan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di PN Gianyar agar selalu berpegang teguh pada kode etik dan tata tertib dalam perjanjian kerja sama,” kata Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja yang juga dalam acara penandatanganan tersebut dihadiri Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, Anak Agung Putra Wirawan dan I Wayan Ambon Antara.

Ia mengatakan, mengingat PN Gianyar baru saja mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan dan RB, dan PN Gianyar hendak menuju predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), sehingga para advokat yang bertugas di Pos Bantuan Hukum jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menurunkan prestasi PN Gianyar.

“Apabila ada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dan menggunakan jasa Pos Bantuan Hukum, agar masyarakat pencari keadilan tersebut tidak lagi dibebani atau dipungut biaya apapun,” ucapnya.

Begitu juga sebaliknya, jika masih ada aparatur PN Gianyar yang bermain-main dalam menjalankan tugasnya, agar advokat Posbakum tidak segan-segan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana menyampaikan terima kasih kepada Ketua PN Gianyar dan jajarannya yang telah bekerja sama dengan DPC Peradi Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di PN Gianyar.

“Sebagai Ketua DPC Peradi, saya meminta informasi dan masukan jika ada anggota yang nakal agar langsung disampaikan kepada dirinya secara langsung, untuk kiranya dapat diambil suatu tindakan dan jangan sampai merusak prestasi PN Gianyar yang sudah membanggakan ini,” terang Budi Adnyana.

Ia mengatakan, DPC Peradi sangat mengapresiasi capaian prestasi PN Gianyar, sebagai satu-satunya Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah menyandang predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), sehingga kehadiran dan keberadaan Pos Bantuan Hukum DPC Peradi di PN Gianyar harus menjadi bagian untuk kemajuan pelayanan hukum di PN Gianyar dan masyarakat pencari keadilan, bukan menjadi masalah baru.(bro)