Polda Bali Ungkap Kasus Skimming, Pelakunya WNA Bulgaria
(Baliekbis.com), Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus skimming, TRI (45). Bule asal Bulgaria ini diringkus di ATM SPBU Pengosekan, Gianyar pada Selasa (14/8) lalu pukul 02.30 Wita. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah kanopi yang sudah dimodifikasi berisi kamera tersembunyi (hiden camera), uang tunai sebesar Rp 4 juta hasil skimming, obeng, flashdisk, kabel USB dan 2 buah handphone.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku di Jalan Kerta Dalem dan menyita 1 buah laptop, uang tunai, 2 buah hardisk, 113 buah kartu skimming dan berbagai jenis sim card. Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan yang terdiri dari Unit Cyber Crime Ditreskrimsus bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) dan Bank Mandiri Gianyar.
Modus operandinya, pelaku mendapatkan data nomor rekening orang lain dengan mencurinya melalui mesin ATM yang telah dipasang alat skimmer. Kemudian pelaku membuat kanopi keypad modifikasi berisi kamera tersembunyi (hiden camera) untuk mendapatkan pin ATM korban.
“Setelah mendapatkan pin ATM, pelaku akan memasukan data tersebut ke komputer. Akhirnya, uang nasabah yang ada rekening akan hilang mulai dari 2-10 juta rupiah,” jelas AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. di Mapolda Bali, Senin (20/8). Mantan Kapolres Badung ini menjelaskan pelaku berada di Bali sejak 6 bulan lalu dan kerap beraksi di wilayah Ubud, Gianyar. “Kami masih mendalami kasus ini, apakah pelaku satu jaringan atau tidak dengan jaringan Bulgaria yang sudah kita tangkap,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (job)