Polres Badung Ungkap Aborsi Anak di Bawah Umur, Janin disimpan di Almari
(Baliekbis.com), Disetubuhi berkali-kali hingga hamil lima bulan, anak di bawah umur berinisial AN (17) nekat menggugurkan kandungan di kamar mandi. Pelaku yang menghamili AN, adalah pacar kakak kandungnya bernama Mik alias Mel (23).
Ironisnya, perempuan asal Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, melakukan aborsi karena dipaksa oleh Mel dan kakak kandungnya berinisial OW (18).
Awalnya pada Agustus 2017 lalu, AN dan OW datang ke Bali dengan maksud mencari kerja. Mereka lantas tinggal di rumah kos di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung. Beberapa hari kemudian, OW memiliki pacar yakni Mel yang juga berasal dari Wewewa Barat, Sumba Barat Daya. Rupanya, OW mengajak Mel tinggal bersama di kosnya. “Ketiganya tinggal bersama dalam satu kamar,” ucap Kasat Reskrim Polres badung AKP Pramasetia, Kamis (5/7).
Setelah sebulan tinggal bersama, tepatnya pertengahan November 2017 sekitar pukul 10.00 lalu, Melki malah menyetubuhi AN. Peristiwa tersebut terjadi saat OW sedang tidak di kosnya. Rupanya persetubuhan tersebut tidak hanya sekali saja tapi berlanjut hingga kurang lebih lima kali dalam sebulan. Kemudian, 30 Desember 2017, AN tidak datang bulan. “Karena hingga Maret 2018 belum datang bulan, Melki menyarankan supaya AN membeli alat tes kehamilan dan ternyata AN hamil dengan usia kandungan diperkirakan lima bulan,” beber AKP Prama.
Kemudian AN memberitahu kakaknya yakni OW jika dia dihamili oleh Mel. Rupanya saat itu, OW juga dalam kondisi hamil. Akhirnya, OW dan Mel memaksa AN menggugurkan kandungan. “OW lantas meminta tolong ke temannya bernama Rosi (masih buron) agar dibuatkan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya. Setelah ramuan tersebut diminum, malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Kejadian itu disaksikan oleh Mel. Lantas, Mel mengangkat janin itu menggunakan sikat kamar mandi. “Jasad janin dibersihkan lalu dibungkus dengan kain putih dan dimasukkan ke kotak alumunium dan dilanjutkan ke ember hitam yang ditimbun dengan pasir. Ember yang berisi jasad janin itu kemudian disimpan di lemari pakaian,” imbuhnya.
Hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam almari, membuat AN tidak tenang. AN akhirnya memutuskan menghubungi kakak tertuanya yang tinggal di Batam, bernama Nonce. Kemudian pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 17.00, Nonce menghubungi temannya yang tinggal di Kuta, bernama Yeni Damaris (28), agar mengecek kondisi adiknya. “Setelah dilihat ke kosnya, AN menceritakan peristiwa yang dialaminya. Yeni lalu melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN. Kemudian Yeni dan pecalang melapor ke Polres Badung,” lanjut orang nomor satu di jajaran Sat Reskrim ini.
Sementara Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta yang dikonfirmasi mengatakan, ketiganya, AN, OW dan Mel ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dibekuk di kosnya, pada 20 Juni 2018 tanpa perlawanan. Khusus tersangka Mel, dijerat dengan pasal berlapis, tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan memaksa melakukan aborsi. “Tersangka Mel dan OW kami tahan. Sementara AN, wajib lapor karena masih berstatus di bawah umur,” tegasnya. (job)