Polres Badung Ungkap Peredaran Cocain
(Baliekbis.com), Dari kesembilan pelaku dan barang bukti penyalahguna narkoba yang dibeber Polres Badung, Rabu (21/02) siang, dua orang pelaku yakni A.A (43) dan C.R (28) adalah pemilik narkotika jenis Cocain dimana narkotika jenis ini sangat langka dan harga yang selangit. Hal tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K. pada saat merilis hasil tangkapan Sat. Narkoba Polres Badung dalam bulan terakhir ini.
“Satuan Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Cocain dimana narkoba jenis ini sangat langka dan harganya sangat tinggi. Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan membuktikan bahwa Polres Badung serius untuk memberantas peredaran narkoba,” terang pemegang tongkat komando di Polres Badung ini.
Pelaku A.A. terbukti memiliki 4 (empat) paket Cocain dengan berat keseluruhan 4,19 gram dan 5 (lima) paket sabhu seberat 3,34 gram. Sedangkan C.R yang merupakan buruh proyek terbukti memiliki 4 (empat) paket Cocain seberat 3,91 gram. Mereka ditangkap pada 7 Pebruari 2018 lalu di tempat terpisah yakni A.A di Jalan Campuhan I Legian Kuta Badung, sedangkan C.R di Jalan Raya Kerobokan Banjar Taman kerobokan Kuta Utara Badung.
AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K menambahkan kedua pelaku merupakan satu jaringan pengedar namun jaringan lainnya masih dalam pendalaman petugas. “Mereka adalah satu jaringan namun jaringannya masih kami dalami,” jelasnya. Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di jeruji besi Mapolres Badung. (job)