Polres Jembrana Terapkan Pasal Terberat bagi Penjual Miras Tanpa Izin
(Baliekbis.com), Jajaran Polres Jembrana berhasil menyita 179 Liter minuman keras jenis arak di sejumlah lokasi. Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana kepada awak media saat konferensi pers, Jumat ( 27/4).
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH, yang didampingi Kepala Bagian Operasi Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko, SH, MM, dan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan 179 liter miras tersebut diamankan saat melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ) dengan sarasaran minuman keras yang dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 26 April 2018.
Kapolres mengatakan arak tersebut diamankan di beberapa lokasi antara lain di Kelurahan Pendem, Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Gilimanuk, Desa Poh Santen, Desa Ekasari, Desa Pekutatan, Desa Manistutu, Desa Tukadaya, Kelurahan Loloan Timur, Desa Pergung, Kel. Banjar Tengah dan Area Pelabuhan laut Gilimanuk.
Kapolres menjelaskan dari kasus miras ini pihaknya hanya melakukan pencegahan dan mengimbau kepada masyarakat yang menjual untuk menyerahkan arak yang dijual dan membuat berita acara untuk tidak lagi menjual miras. Sedangkan dalam yuridis formalnya diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Kab. Jembrana Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di wilayah Kab. Jembrana. Untuk penyidikan ditangani Sat. Pol. PP Kab. Jembrana. “Polisi hanya melakukan pengawasan PPNS, apabila mereka melakukan penyidikan mereka melaksanakan koordinasi kepada penyidik Polri selaku PPNS,” imbuh AKBP Priyanto.
Kapolres juga menyampaikan maraknya pemberitaan di media online terkait korban jiwa sehabis meminum miras oplosan yang terjadi di wilayah Indonesia khususnya pulau Jawa. Guna mengantisipasi hal tersebut terjadi di Jembrana, Kapolres memerintahkan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa untuk memperketat pemeriksaan di pintu masuk maupun pintuk keluar Bali guna mencegah masuknya miras oplosan maupun keluarnya miras jenis arak dari pulau Bali. Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras oplosan sehingga dapat membahayakan kesehatan bahkan sampai meninggal dunia.
Apabila ada penjual minuman keras di Kab. Jembrana yang menjual miras tanpa izin dan menimbulkan korban jiwa baik itu masuk rumah sakit dan bahkan sampai meninggal dunia pihaknya akan memberikan sanksi yang terberat, bukan lagi menggunakan Perda Kab. Jembrana Nomor 6 Tahun 2007 melainkan pasal 204 KUHP yakni barang siapa yang dengan sengaja menawarkan, menjual dan membagikan minuman yang membayahakan kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara apabila korbannya dirawat di rumah sakit. “Dan bila meninggal dunia kami akan jerat dengan pasal 205 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan minimal penjara 20 tahun,” tutur Kapolres. (job)