Postingan Akun Facebook ‘Menghina Gubernur Koster’ Dilaporkan ke Polda
(Baliekbis.com), Dua akun media sosial facebook atas nama Made Nan dan Sud Wayan dilaporkan ke Polda Bali karena diduga telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan membuat postingan yang mengandung muatan berita bohong serta menyesatkan.
Diketahui bahwa akun media sosial facebook atas nama Made Nan membuat postingan berupa gambar/foto Wayan Koster dan juga disertai dengan kalimat yang bunyinya ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter Naskleng KOSTER!”.
“Jelas maksudnya ditujukan langsung kepada Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali,” ujar para pelapor yang diwakili oleh I Dewa Nyoman Rai,SH, dari Desa Tembok, Singaraja saat melaporkan kasus itu ke Dikrimsus Polda Bali, Senin (21/12/2020).
Disebutkan isi kalimat dalam postingan tersebut khususnya pada penggalan kata ”Naskleng Koster” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan.
Mengingat kata “naskleng” tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti yang tidak baik/patut dan kasar sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan/diucapkan dan ditujukan kepada siapapun.
“Terlebih kepada Bapak Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali. Maka dari itu patut diduga akun media sosial facebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial,” katanya.
Sementara, akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan membuat postingan yang diduga mengandung berita bohong dan menyesatkan dimana dalam postingannya memuat gambar/foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan kalimat sebagai berikut: “Gubernur bali menghimbau agar seluaruh anak muda Khususnya di bali agar mabuk pada malam tahun Baru dan di husahakan sampai benar-benar mabuk”.
Postingan yang diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan, seolah-olah bahwa Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengimbau masyarakat Bali untuk “mabuk-mabukan” pada saat perayaan malam tahun baru. Sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan.
Langkah hukum ini, kata Dewa Rai, sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam masyarakat khususnya dalam penggunaan media sosial. Dalam hal terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, maka segala perbedaan pandangan/pendapat seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang beretika dan sopan santun serta mengarah pada solusi-solusi bersama yang bermanfaat. “Dan bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya. (ist)