PPDB 2020 di Bali, Dipastikan Semua Lulusan SMP Tertampung di SMA/SMK Negeri-Swasta
(Baliekbis.com),Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa memastikan daya tampung SMA/SMK Negeri-Swasta pada PPDB 2020 ini melebihi jumlah lulusan SMP di Bali. Jumlah daya tampung SMA-SMK Negeri-Swasta di Bali sebanyak 78.256. Sedangkan jumlah lulusan SMP di Bali 62.260 orang siswa.
Kadispora mengatakan misi Disdikpora Provinsi Bali memastikan tidak ada lulusan SMP yang tercecer tidak dapat SMA Negeri atau Swasta. Ia mengatakan ada sedikit penyesuaian dalam PPDB tahun 2020 disebabkan yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
“Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverif ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” ujarnya, Rabu (13/5/2020).
Dijelaskan tahun ini ada penambahan 5 unit sekolah baru, yakni SMAN 9 Denpasar di Kec. Denpasar Timur, SMAN 10 Denpasar di Kec. Denpasar Selatan, SMAN 1 Abang, Karangasem, SMKN 2 Kubu, Karangasem dan SMK Negeri 2 Tejakula (sebelumnya SMAN Satap Tejakula) di Buleleng.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi Jalur Zonasi, termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (50%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%), Jalur Prestasi (30%).
Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Afirmasi (15%), Jalur Sertifikat Prestasi (15%), Jalur Ranking Nilai Rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55%).
Pendaftaran dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap I tanggal 15-17 Juni 2020, Tahap II tanggal 22-24 Juni 2020, dan tahap III tanggal 29-30 Juni 2020. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah.
Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur/peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. (ist)