PPDB Jalur Zonasi Perlu Diuji Coba
(Baliekbis.com), Pengamat pendidikan sekaligus Rektor Universitas Ngurah Rai (UNR) Dr. Drs. Nyoman Sura Adi Tanaya, M.Si.mengatakanmasalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi paling idealditerapkan tahun depan. Jika langsung diterapkan begitu saja terkesan pemerintah terlalu tergesa-gesa yang memunculkan pro-kontra dimasyarakat.”Bahkan ada kesan kebijakan ini dipaksakan tanpa melihat kondisi riil data dan fakta pada masing-masing daerah,”kata Adi Tenaya, Minggu (9/7) dihubungi via telepon.
Penerapan PPDB lewat jalur zonasi, dalam konteks ideal menurutnya harus ada uji coba dulu di beberapa daerah. Karena lewat uji coba yang dilakukan akan didapat masukan dalam upaya memperbaiki kelemahan terutama soal PPDB lewat jalur zonasi. “Memang kebijakan yang diambil Gubernur Bali Made Mangku Pastika merupakan langkah cepat menyelamatkan kepentingan yang lebih besar,namun pelaksanaannya harus melalui verifikasi ketat,” jelasnya. Dikatakan memang dari penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) RI PPDB lewat jalur zonasi diterapkan disejumlah daerah memang sangat ideal terutama dalam mewujudkan pemerataan pendidikan secara menyeluruh. Tapi pelaksanaannya masih jauh dari kondisi sebenarnya di lapangan bila tidak dilakukan uji coba terlebih dahulu.”Munculnya pro-kontra dimasyarakat terkait proses PPDB lewat jalur zonasi membuktikan bahwa penerapan system zonasi terkesan tanpa perencanaan matang serta seringnya terjadi kebijakan yang berubah-ubah di bidang pendidikan,”ujarnya.
Dijelaskan, penerapan sejumlah system baru seperti PPDB lewat jalur zonasi bila tidak dilakukan uji coba akan memicu terjadinya peluang permainan melalui jalan belakang dalam penerimaan siswa baru yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. “Wajarlah saya kira reaksi dari masyarakat yang sedemikian responsip menyikapi hasil PPDB lewat jalur zonasi di sejumlah daerah kacau. “Sesungguhnya, masih ada hal yang masih krusial pada dunia pendidikan yakni masalah guru honor yang gajinya jauh di bawah UMK yang semestinya mendapat perhatian serius,”jelasnya. Menyinggung Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tentang PPDB SMA/SMK Negeri, Adi Tenayamengimbau pelaksanaan Pergub harus diawasi atau dimonitor secara ketat. Jangan sampai Pergub tersebut justru menjadi pintu masuk oknum tidak bertanggungjawab untuk bisa memaksakan anaknya diterima di sekolah negeri.”Pergub ini sesungguhnya baik jika memang tujuannya mengakomodir siswa-siswa kurang mampu (siswa miskin atau siswa berprestasi). “Tapi Pergub yang dikelurkan Gubernur Bali tersebut bisa menjadi bumerang bila pelaksanaannya tidak disertai pengawasan yang ketat,”tambahnya. (sus)