PPDB SMA/SMK Digelar Pertengahan Juni, Disdik Pemprov Sosiaisasikan Jalur dan Syaratnya
(Baliekbis.com), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk SMA/SMK akan dilaksanakan pertengahan Juni mendatang memakai dasar Permendikbud No.51 Tahun 2018. Untuk meminimalisir miss komunikasi dilapangan saat pelaksanaanya nanti, maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali mengundang Kepala SMA/SMK Negeri se-Bali untuk mendengarkan sosialisasi terkait jalur dan syarat PPDB tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan bahwa jabaran PPDB untuk Bali, dimana pemerintah tetap mengacu pada aturan yang ada. Menurutnya, pelaksanaan PPDB yang dituding terkesan karut-marut, dikarenakan masih adanya keinginan para orang tua siswa yang memaksakan anaknya agar diterima di sekolah-sekolah favorit. Memang pada beberapa tahun yang lalu sempat sejumlah sekolah menyandang predikat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), tetapi dalam perjalanannya tidak boleh lagi ada kasta-kasta dalam sekolah.
“Dengan demikian, semua sekolah kini telah mendapat perlakuan sama. Sayangnya persepsi orang tua siswa masih tetap sama, mereka berharap anak-anaknya menempuh pendidikan di sekolah favorit, padahal setiap sekolah sudah ada kuotanya tersendiri untuk menampung siswa,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020 ini, para orang tua dapat lebih mengerti dan memahami tujuan dari pelaksanaan kebijakan ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan, UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, A.A. Gde Rai Sujaya yang memaparkan teknis pelasanaan PPDB mengatakan bahwa untuk PPDB SMA, tercatat ada tiga jalur yakni jalur zonasi minimal 90 persen, serta jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua masing-masing maksimal 5 persen.
Sementara PPDB SMK memakai jalur reguler termasuk di dalamnya untuk calon peserta didik dari banjar adat, anak tidak mampu, dan anak inklusi. “Ketentuan jalur zonasi, menerima calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah sesuai dengan zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat KK yang tercetak minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rai Sujaya menyampaikan KK bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili. Jalur zonasi sebetulnya dibagi menjadi 4, yakni zonasi, calon peserta didik dari banjar adat/desa pakraman, anak keluarga tidak mampu, dan anak inklusi.
Jalur untuk anak banjar adat/desa pakraman lantaran ada beberapa sekolah yang dibangun memanfaatkan aset banjar atau desa adat. Kemudian di sana ada perjanjian bahwa anak-anak di desa tersebut mesti diprioritaskan untuk diterima. “Ini tidak melanggar ketentuan karena hampir semua desa adat yang melakukan perjanjian dengan pihak sekolah adalah desa atau banjar adat yang terdekat lokasinya dengan sekolah,” jelasnya.
Persyaratannya, lanjut Rai Sujaya, dalam PPDB online agar menyertakan perjanjian dari pihak sekolah dengan banjar atau desa adat. Selain itu, kepala sekolah juga membuat surat pernyataan bahwa memang benar sekolah itu mengadakan perjanjian dengan desa adat.
Kemudian, untuk anak dari keluarga tidak mampu, sekolah berkewajiban menerima minimal 20 persen. Namun tidak harus mencari anak tidak mampu untuk memenuhi kuota itu seandainya tidak ada yang mendaftar lewat jalur tersebut.
Persyaratannya untuk tahun ini tidak boleh lagi memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Nanti yang dipakai persyaratan adalah Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Keluarga Harapan, atau Kartu Indonesia Pintar,” paparnya.
Untuk anak inklusi atau berkebutuhan khusus ringan, menurut Rai Sujaya, mesti disertai dengan Surat Rekomendasi dari Psikiater atau penilaian dari pihak sekolah. Pada jalur zonasi ini, yang menjadi prioritas pertama adalah calon peserta didik dengan perjanjian sekolah dan desa adat, baru kemudian anak tidak mampu, anak inklusi, dan sisanya memakai seleksi jarak tempat tinggal.
Untuk jalur zonasi, calon peserta didik baru dapat memilih maksimal dua SMA di zona yang telah ditetapkan, dan dapat dengan maksimal dua kompetensi di 1 SMK. Untuk anak dengan perjanjian, hanya satu sekolah sesuai perjanjian dengan banjar atau desa adat. Begitupun anak yang tidak mampu hanya bisa memilih satu sekolah.
Bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi dan memiliki sertifikat prestasi, bisa juga memilih satu sekolah di jalur prestasi. Selanjutnya untuk jalur prestasi, ditentukan berdasarkan nilai ujian nasional (UN) dan pembobotan sertifikat prestasi atau juara tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional dan internasional maksimal 3 tahun terakhir.
Artinya, sertifikat itu didapat saat calon peserta didik masih berstatus pelajar SMP. Kemudian untuk jalur perpindahan orangtua, ditujukan kepada calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan. “Dibuktikan dengan surat penugasan dan surat domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtuanya,” imbuhnya.
Rai Sujaya menambahkan, PPDB untuk SMK disebut jalur reguler. Seleksinya mempertimbangkan nilai UN (60 persen) dan sertifikat prestasi hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (40 persen).
Jika jumlah hasil UN dan pembobotan sertifikat sama, diprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan mendaftar lebih awal. “Untuk jalur reguler SMK, anak bisa memilih maksimal 3 sekolah dengan maksimal 6 kompetensi,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Bali juga telah melakukan pemetaan sejak Januari lalu. Untuk daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta diprediksi sebanyak 76.395 siswa.
Sedangkan jumlah tamatan SMP di tahun 2019 sebanyak 65.081. Jika semua tamatan SMP nantinya melanjutkan ke SMA/SMK, berarti masih ada sisa kursi sebanyak 11.314. (ist)