Praktisi Hukum: APH Harus Bekerja Sama Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Badung di Gianyar

(Baliekbis.com), Praktisi Hukum Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) di Kepolisian dan Kejaksaan untuk bekerja sama mengungkap tuntas adanya dugaan praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM) berkedok dana hibah. Hal seperti ini bisa saja terjadi di daerah-daerah lainnya di Bali.

“Jadi jangan polisi saja yang bergerak. Kejaksaan juga harus bekerja sama karena pola korupsi yang dilakukan ini sangat TSM. Intinya perlu kerja keras untuk mengungkapnya dan ini akan menjadi temuan besar di Bali, kasus korupsi yang terstruktur berkedok hibah,” ujar Ariel, Minggu (24/11) di Denpasar.

Dugaan korupsi Dana Hibah Kabupaten Badung dalam proyek pembangunan ‘perantenan’ dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023 diungkap Polres Gianyar, Sabtu (23/11).

Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Badung itu untuk pembangunan ‘perantenan’ dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Badung ini jelas Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta,S.I.K.,S.H., M.Si. berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan bantuan pembangunan ‘perantenan’ dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp2.758.245.418,00.

Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp2.258.245.418 yang dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.

Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa, S.H. selaku Sekda Kabupaten Badung dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.

Terhadap penggunaan dana sebesar Rp2.258.245.418 tersebut setelah masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.

Mirisnya, hingga saat ditentukan kegiatan tersebut harus selesai dilaksanakan pada 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.

Anehnya, meski proyek Rp2.258.245.418 belum selesai, dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan.

Dalam penelusuran, pihak berwajib menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, antara lain ditemukan sejumlah temuan.

Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.
Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.

Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.

Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan ‘perantenan’ dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp2.258.245.418 sebesar Rp790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp1.467.859.521.

Praktisi Hukum Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menilai adanya temuan Polres Gianyar terkait indikasi korupsi Dana Hibah Badung di Kabupaten Gianyar merupakan sebuah sample (contoh). Ia meyakini ada motif serupa terjadi di desa-desa lain yang telah mendapat aliran dana hibah tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Polres Gianyar yang berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di Bali. Berdasarkan apa yang saya baca di berita, menurut kacamata saya, motif serupa mungkin saja terjadi di desa-desa lain di Bali yang telah menerima dana hibah tersebut. Tetapi, perlu adanya komitmen dari para APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyelidikinya,” kata Made Ariel. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar